Masalahnya Ada di Nagari, Tetapi Siapa yang Berwenang Menyelesaikannya?

 

Ilustrasi DU RKP sebagai saluran kebutuhan masyarakat nagari yang berada di luar kewenangan nagari
Di luar kewenangan bukan berarti di luar kepedulian. DU RKP menjadi saluran agar kebutuhan masyarakat tetap tercatat dan diperjuangkan melalui pemerintah yang memiliki kewenangan

SERIAL MUSRENBANG NAGARI

Artikel ke-4 dari 5

01 / 02 / 03 / [04] / 05

Tentang Serial

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak yang memiliki kewenangan.

Lihat Daftar Lengkap Serial

SUARA NAGARI

“Bukan kewenangan nagari, bukan berarti bukan masalah kami.”

Masalah berada di nagari.
Kewenangan penyelesaiannya bisa berada di pemerintah yang lebih tinggi.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Pada tiga artikel sebelumnya dalam serial Membaca Musrenbang Nagari, kita telah mengikuti perjalanan perencanaan pembangunan dari sisi yang berbeda.

Artikel pertama mengajak kita memahami bahwa Musrenbang Nagari bukan lagi tempatmengumpulkan usulan. Usulan masyarakat telah melalui proses musyawarah, penyusunan, dan verifikasi.

Artikel kedua kemudian membahas bagaimana berbagai kebutuhan tersebut harus dipilah dan diprioritaskan untuk menjadi bagian dari RKP Nagari, sesuai lima bidang pembangunan dan kewenangan nagari.

Artikel ketiga membawa kita pada kenyataan yang tidak kalah penting: masuk RKP belumtentu terlaksana. Sebab rencana masih harus berhadapan dengan kemampuan anggaran, prioritas, perubahan kondisi, dan berbagai kendala pelaksanaan.

Sekarang kita sampai pada persoalan berikutnya.

Bagaimana dengan kebutuhan masyarakat yang memang penting, tetapi bukan menjadi kewenangan nagari?

Apakah karena nagari tidak berwenang, maka kebutuhan itu harus dihentikan?

Tentu tidak.

Sebab ada perbedaan besar antara tidak menjadi kewenangan nagari dan tidak menjadi masalah nagari.

Sebuah jalan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas nagari tetap menjadi persoalan bagi masyarakat nagari.

Sebuah fasilitas yang membutuhkan intervensi pemerintah kabupaten tetap dirasakan oleh masyarakat nagari.

Begitu pula persoalan yang membutuhkan program provinsi atau pemerintah pusat.

Masalahnya berada di nagari, tetapi kewenangan penyelesaiannya bisa berada di tempat lain.

Di sinilah kita perlu memahami makna DU RKP.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Bukan Semua Masalah Harus Menjadi RKP Nagari

Ada kecenderungan yang cukup wajar dalam masyarakat.

Ketika menemukan persoalan, masyarakat berharap pemerintah nagari dapat menyelesaikannya.

Harapan itu sangat masuk akal karena pemerintah nagari merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Tetapi kedekatan bukan berarti semua persoalan menjadi kewenangan nagari.

Nagari memiliki kewenangan tertentu.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan tertentu.

Pemerintah provinsi memiliki kewenangan tertentu.

Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dan program tertentu.

Karena itu, ketika masyarakat mengusulkan sesuatu yang berada di luar kewenangan nagari, persoalannya bukan kemudian mengatakan:

Itu bukan kewenangan kita.”

Kalimat tersebut mungkin benar secara administratif.

Tetapi belum menyelesaikan persoalan masyarakat.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Kalau bukan kewenangan nagari, melalui jalur mana kebutuhan ini harus diperjuangkan?”

Pertanyaan inilah yang membuat DU RKP menjadi penting.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

DU RKP Bukan Tempat Membuang Usulan

Kita perlu mengubah cara pandang terhadap DU RKP.

Jangan melihat DU RKP sebagai tempat menampung usulan yang “tidak masuk RKP” seolah-olah usulan tersebut gagal atau tidak penting.

Pandangan seperti itu terlalu sederhana.

DU RKP justru memiliki makna yang lebih strategis.

Ia menjadi ruang untuk mencatat dan membawa kebutuhan masyarakat yang berada di luar kewenangan nagari agar tetap masuk dalam proses perencanaan pembangunan pada tingkat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, DU RKP bukan tempat membuang usulan.

DU RKP adalah saluran agar kebutuhan masyarakat tetap memiliki jalan untuk diperjuangkan.

Ini penting.

Sebab jika sebuah kebutuhan tidak dapat dimasukkan ke dalam RKP karena berada di luar kewenangan nagari, bukan berarti kebutuhan tersebut selesai.

Justru pada titik itulah perjalanan berikutnya dimulai.

DU RKP adalah saluran untuk membawa kebutuhan masyarakat yang berada di luar kewenangan nagari agar tetap masuk dalam proses perencanaan dan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Di Luar Kewenangan Bukan Berarti di Luar Kepedulian

Inilah gagasan yang menurut saya penting untuk kita pegang.

Di luar kewenangan nagari bukan berarti di luar kepedulian nagari.

Nagari tetap perlu mengenali masalah yang terjadi di wilayahnya.

Nagari tetap perlu mendengarkan masyarakat.

Nagari tetap perlu mencatat kebutuhan tersebut.

Nagari tetap perlu melihat tingkat kepentingannya.

Dan ketika penyelesaiannya membutuhkan kewenangan pemerintah yang lebih tinggi, kebutuhan tersebut perlu diarahkan melalui saluran yang tepat.

Inilah salah satu wajah penting dari perencanaan pembangunan dari bawah.

Masyarakat tidak hanya menyampaikan apa yang mereka butuhkan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa kebutuhan tersebut ditempatkan pada jalur penyelesaian yang sesuai.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Mengapa Tidak Dipaksakan Saja Masuk RKP?

Pertanyaan ini mungkin muncul:

“Kalau masyarakat sangat membutuhkan, mengapa tidak dimasukkan saja ke RKP?”

Jawabannya sederhana:

Karena perencanaan harus menghormati kewenangan.

Memasukkan kegiatan yang bukan kewenangan nagari ke dalam RKP tidak serta-merta membuat nagari memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

Bahkan, hal tersebut dapat menciptakan harapan yang keliru.

Masyarakat melihat kegiatan tersebut berada dalam RKP.

Kemudian masyarakat menganggap pemerintah nagari akan melaksanakannya.

Padahal kewenangan, anggaran, atau sumber daya untuk menyelesaikannya berada pada pemerintah lain.

Di sinilah perencanaan harus jujur.

Kita tidak boleh menjanjikan sesuatu melalui dokumen yang memang tidak berada dalam kemampuan dan kewenangan kita.

Tetapi kita juga tidak boleh berhenti pada alasan bahwa sesuatu bukan kewenangan kita.

Keduanya harus berjalan bersama:

jujur tentang kewenangan, tetapi tetap serius memperjuangkan kebutuhan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

RKP dan DU RKP Memiliki Jalur yang Berbeda

Jika disederhanakan, kita dapat melihatnya seperti ini.

RKP Nagari

RKP memuat rencana kerja tahunan yang menjadi bagian dari kewenangan nagari.

Kebutuhan yang masuk ke dalam RKP kemudian berhadapan dengan proses penganggaran dan kemampuan keuangan nagari.

Sumber pembiayaannya dapat berasal dari sumber pendapatan nagari yang tersedia sesuai ketentuan, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Nagari, serta sumber lainnya.

Tetapi seperti yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya:

masuk RKP tetap bukan jaminan otomatis terlaksana.

DU RKP

Sementara itu, DU RKP memuat kebutuhan pembangunan yang dirasakan masyarakat tetapi berada di luar kewenangan nagari.

Kebutuhan tersebut kemudian dibawa ke dalam proses perencanaan pada tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, RKP dan DU RKP bukan dua dokumen yang saling bertentangan.

Keduanya justru menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat membutuhkan jalur penyelesaian yang berbeda sesuai kewenangannya.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Satu Nagari Bisa Memiliki Banyak Masalah, Tetapi Tidak Satu Pemerintahan yang Harus Menyelesaikannya

Bayangkan sebuah nagari memiliki berbagai persoalan.

Ada kebutuhan memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan nagari.

Ada persoalan jalan yang status kewenangannya berada pada pemerintah daerah.

Ada kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat.

Ada persoalan irigasi yang membutuhkan penanganan pemerintah pada tingkat tertentu.

Ada kebutuhan fasilitas pelayanan yang membutuhkan dukungan program pemerintah di luar nagari.

Semuanya dirasakan oleh masyarakat yang sama.

Semuanya terjadi di wilayah nagari yang sama.

Tetapi penyelesaiannya tidak harus berasal dari sumber yang sama.

Di sinilah pemetaan kewenangan menjadi penting.

Nagari tidak cukup hanya mengetahui:

“Apa yang masyarakat butuhkan?”

Nagari juga harus mengetahui:

“Siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya?”

Pertanyaan ini membuat perencanaan menjadi lebih cerdas.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

DU RKP Adalah Suara dari Bawah yang Mencari Saluran

Ada satu hal yang menurut saya sering terlupakan dalam pembicaraan mengenai perencanaan pembangunan.

Pembangunan dari bawah bukan berarti semua pembangunan harus dikerjakan oleh pemerintahan paling bawah.

Pembangunan dari bawah berarti kebutuhan pembangunan dikenali dari bawah dan diperjuangkan melalui sistem pemerintahan yang sesuai.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Masyarakat mengetahui persoalan.

Nagari mengidentifikasi dan merencanakannya.

Kemudian kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dibawa melalui jalur yang tersedia agar dapat dipertimbangkan oleh pemerintah yang berwenang.

Dengan cara berpikir seperti ini, DU RKP sebenarnya memperlihatkan bahwa sistem perencanaan pembangunan memiliki hubungan antara satu tingkat pemerintahan dengan tingkat lainnya.

Suara masyarakat tidak berhenti di nagari.

Ia dapat bergerak lebih jauh.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Tetapi DU RKP Juga Tidak Boleh Menjadi Gudang Usulan

Di titik ini kita juga harus kritis.

Jangan sampai setelah memahami pentingnya DU RKP, kita kemudian memasukkan semua kebutuhan yang tidak dapat masuk RKP ke dalamnya tanpa prioritas.

DU RKP juga membutuhkan kualitas perencanaan.

Mengapa?

Karena pemerintah di tingkat yang lebih tinggi juga memiliki keterbatasan.

Tidak semua usulan dari seluruh nagari dapat dibiayai sekaligus.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki prioritas.

Provinsi memiliki prioritas.

Pemerintah pusat memiliki prioritas.

Karena itu, kebutuhan yang masuk DU RKP juga perlu disusun secara baik.

Harus jelas masalahnya.

Harus jelas kebutuhan masyarakatnya.

Harus jelas lokasi dan sasaran manfaatnya.

Harus jelas alasan mengapa kebutuhan tersebut penting.

Dan yang paling penting:

harus jelas jalur kewenangan penyelesaiannya.

Jadi, DU RKP bukan sekadar memperbanyak daftar.

DU RKP harus membantu kebutuhan masyarakat menemukan pintu yang tepat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Prioritas Tetap Penting dalam DU RKP

Kita sudah membahas prioritas dalam artikel kedua.

Prinsip yang sama tetap berlaku di sini.

Berada dalam DU RKP bukan berarti semua kebutuhan otomatis memiliki tingkat kepentingan yang sama.

Bayangkan pemerintah kabupaten menerima ratusan bahkan ribuan usulan dari berbagai nagari.

Jika semua dianggap sama penting, bagaimana pemerintah menentukan mana yang harus didahulukan?

Karena itu, kebutuhan dalam DU RKP juga harus memiliki argumentasi yang kuat.

Apa masalahnya?

Seberapa mendesak?

Siapa yang terdampak?

Seberapa luas manfaatnya?

Apa dampaknya jika tidak segera ditangani?

Mengapa membutuhkan intervensi pemerintah di atas nagari?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu sebuah usulan tidak hanya menjadi daftar keinginan, tetapi menjadi argumentasi pembangunan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Jangan Sampai DU RKP Berhenti sebagai Daftar

Di sinilah kita sampai pada persoalan yang sangat penting.

Sebuah kebutuhan sudah dicatat.

Sudah masuk DU RKP.

Sudah disampaikan.

Lalu apa?

Jika jawabannya hanya:

“Sudah masuk DU RKP.”

maka perjalanan perencanaan sebenarnya belum selesai.

Karena masyarakat tidak membutuhkan sekadar nomor urut dalam daftar.

Masyarakat membutuhkan jalan keluar.

DU RKP harus menjadi bagian dari proses untuk menemukan kemungkinan penyelesaian.

Apakah melalui perencanaan pemerintah kabupaten/kota?

Apakah melalui Renja OPD?

Apakah membutuhkan dukungan provinsi?

Apakah sesuai dengan program pemerintah pusat?

Apakah terdapat mekanisme lain yang dapat digunakan?

Di sinilah artikel kelima nanti akan membawa kita lebih jauh.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Ada Dua Kesalahan yang Sama-Sama Berbahaya

Dalam memahami kewenangan dan DU RKP, kita perlu menghindari dua kesalahan.

Pertama: Semua Masalah Dibebankan kepada Nagari

Ini membuat nagari seolah-olah harus menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat.

Akibatnya, kegiatan yang sebenarnya berada di luar kewenangan nagari dipaksakan masuk ke dalam perencanaan nagari.

Padahal belum tentu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melaksanakannya.

Kedua: Semua yang Bukan Kewenangan Nagari Dianggap Bukan Urusan Nagari

Ini juga berbahaya.

Karena pemerintah nagari tetap memiliki tanggung jawab untuk mengenali persoalan masyarakat dan membantu menemukan jalan penyelesaiannya.

Kebutuhan masyarakat tidak boleh hilang hanya karena kewenangannya berada pada pemerintahan yang lebih tinggi.

Maka jalan tengahnya adalah:

Bedakan kewenangan, tetapi jangan pisahkan kepedulian.

Nagari mengerjakan apa yang menjadi kewenangannya.

Dan untuk kebutuhan di luar kewenangannya, nagari membantu memastikan kebutuhan tersebut menemukan jalur perjuangan yang tepat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Perencanaan yang Baik Bukan Berarti Semua Harus Dikerjakan Nagari

Ada cara pandang yang perlu kita luruskan.

Keberhasilan pembangunan nagari bukan diukur dari seberapa banyak pekerjaan yang berhasil dilakukan pemerintah nagari sendiri.

Keberhasilan perencanaan juga dapat dilihat dari kemampuan nagari menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya dan kewenangan yang tersedia.

Ada kebutuhan yang diselesaikan melalui RKP.

Ada yang perlu dilaksanakan secara bertahap.

Ada yang belum mampu dibiayai.

Ada yang harus diperjuangkan melalui DU RKP.

Dan ada yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.

Semua itu adalah bagian dari satu ekosistem pembangunan.

Dengan demikian, nagari tidak perlu merasa gagal hanya karena tidak mampu menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat sendiri.

Yang penting adalah:

jangan sampai masalah diketahui tetapi tidak direncanakan, dan jangan sampai masalah direncanakan tetapi tidak ditemukan jalur penyelesaiannya.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari “Bukan Kewenangan Kami” Menjadi “Mari Cari Jalannya”

Mungkin inilah perubahan cara berpikir yang paling penting.

Ketika masyarakat datang membawa sebuah persoalan, jawaban pemerintah seharusnya tidak berhenti pada:

“Itu bukan kewenangan kami.”

Jawaban yang lebih konstruktif adalah:

“Itu bukan kewenangan nagari. Mari kita lihat siapa yang berwenang dan melalui jalur mana kebutuhan ini dapat diperjuangkan.”

Perbedaannya hanya beberapa kata.

Tetapi maknanya sangat besar.

Jawaban pertama menutup pintu.

Jawaban kedua mencari pintu.

Dan pembangunan membutuhkan lebih banyak orang yang mau mencari pintu penyelesaian.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Perjalanan Sebuah Kebutuhan Belum Berakhir di Musrenbang Nagari

Inilah yang sering tidak terlihat ketika kita hanya memandang Musrenbang sebagai sebuah acara.

Sebuah kebutuhan masyarakat sebenarnya memiliki perjalanan panjang.

Masyarakat merasakan masalah.

Masalah dibicarakan dalam musyawarah.

Usulan disusun dan diverifikasi.

Dilihat prioritas dan kewenangannya.

Yang menjadi kewenangan nagari masuk dalam RKP.

Yang berada di luar kewenangan nagari masuk dalam DU RKP.

Dan setelah itu?

Perjalanannya masih berlanjut.

Kebutuhan tersebut harus menemukan saluran pada tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan.

Di sinilah kita memasuki bagian terakhir dari serial ini.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Menjaga Agar Suara Nagari Tidak Berhenti di Nagari

DU RKP memberi satu pelajaran penting:

Perencanaan pembangunan dari bawah tidak boleh berhenti hanya karena pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Nagari perlu menjadi penghubung.

Masyarakat menyampaikan kebutuhan.

Nagari mengidentifikasi.

Tim penyusun merumuskan.

Kebutuhan diverifikasi.

Prioritas ditentukan.

Kewenangan dipetakan.

Kemudian kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari diarahkan melalui DU RKP.

Tetapi setelah itu, masih ada pekerjaan besar:

memastikan kebutuhan tersebut menemukan saluran penyelesaian pada tingkat yang tepat.

Karena DU RKP bukan garis akhir.

Ia adalah jembatan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Bersambung: Ke Mana DU RKP Harus Dibawa?

Pada artikel pertama kita membahas posisi Musrenbang.

Pada artikel kedua kita membahas bagaimana kebutuhan menjadi prioritas dalam RKP.

Pada artikel ketiga kita melihat bahwa masuk RKP belum tentu terlaksana karena rencana berhadapan dengan kemampuan nyata nagari.

Dan pada artikel keempat ini kita sampai pada pemahaman bahwa:

Tidak semua masalah masyarakat menjadi kewenangan nagari. Tetapi tidak berarti masalah tersebut boleh hilang dari perencanaan.

DU RKP menjadi salah satu saluran agar kebutuhan tersebut tetap tercatat dan dapat diperjuangkan melalui pemerintahan yang memiliki kewenangan.

Namun sebuah pertanyaan masih tersisa:

Setelah masuk DU RKP, bagaimana memastikan usulan tersebut tidak berhenti sebagai daftar?

Ke mana ia harus diarahkan?

Bagaimana menemukan saluran yang tepat?

Apa hubungannya dengan perencanaan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat?

Dan bagaimana nagari dapat memperkuat argumentasi agar kebutuhan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk diperjuangkan?

Itulah yang akan kita bahas pada artikel terakhir:

Dari Nagari ke Pemerintah yang Lebih Tinggi: Menjaga Agar Usulan Tidak Hilang

Karena pada akhirnya, pembangunan dari bawah bukan sekadar tentang menyampaikan suara masyarakat.

Lebih dari itu, pembangunan dari bawah adalah tentang memastikan suara tersebut menemukan jalan menuju penyelesaian.

Celoteh Nagari : Suara Desa, Gagasan Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama