SERIAL MUSRENBANG NAGARI
Artikel ke-4 dari 5
01 / 02 / 03 / [04] / 05
Tentang
Serial
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari
adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur
masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun
usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat
dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi
kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak
yang memiliki kewenangan.
SUARA NAGARI
“Bukan kewenangan nagari, bukan berarti bukan masalah kami.”
Masalah berada di nagari.
Kewenangan penyelesaiannya
bisa berada di pemerintah yang lebih tinggi.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Pada tiga
artikel sebelumnya dalam serial Membaca Musrenbang Nagari, kita telah
mengikuti perjalanan perencanaan pembangunan dari sisi yang berbeda.
Artikel
pertama mengajak kita memahami bahwa Musrenbang Nagari bukan lagi tempatmengumpulkan usulan. Usulan masyarakat telah melalui proses musyawarah,
penyusunan, dan verifikasi.
Artikel
kedua kemudian membahas bagaimana berbagai kebutuhan tersebut harus dipilah dan
diprioritaskan untuk menjadi bagian dari RKP Nagari, sesuai lima bidang
pembangunan dan kewenangan nagari.
Artikel
ketiga membawa kita pada kenyataan yang tidak kalah penting: masuk RKP belumtentu terlaksana. Sebab rencana masih harus berhadapan dengan kemampuan
anggaran, prioritas, perubahan kondisi, dan berbagai kendala pelaksanaan.
Sekarang
kita sampai pada persoalan berikutnya.
Bagaimana
dengan kebutuhan masyarakat yang memang penting, tetapi bukan menjadi
kewenangan nagari?
Apakah
karena nagari tidak berwenang, maka kebutuhan itu harus dihentikan?
Tentu tidak.
Sebab ada
perbedaan besar antara tidak menjadi kewenangan nagari dan tidak
menjadi masalah nagari.
Sebuah jalan
yang menjadi kewenangan pemerintah di atas nagari tetap menjadi persoalan bagi
masyarakat nagari.
Sebuah
fasilitas yang membutuhkan intervensi pemerintah kabupaten tetap dirasakan oleh
masyarakat nagari.
Begitu pula
persoalan yang membutuhkan program provinsi atau pemerintah pusat.
Masalahnya
berada di nagari, tetapi kewenangan penyelesaiannya bisa berada di tempat lain.
Di sinilah
kita perlu memahami makna DU RKP.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Bukan Semua Masalah Harus Menjadi RKP Nagari
Ada
kecenderungan yang cukup wajar dalam masyarakat.
Ketika
menemukan persoalan, masyarakat berharap pemerintah nagari dapat
menyelesaikannya.
Harapan itu
sangat masuk akal karena pemerintah nagari merupakan pemerintahan yang paling
dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tetapi
kedekatan bukan berarti semua persoalan menjadi kewenangan nagari.
Nagari
memiliki kewenangan tertentu.
Pemerintah
kabupaten/kota memiliki kewenangan tertentu.
Pemerintah
provinsi memiliki kewenangan tertentu.
Pemerintah
pusat juga memiliki kewenangan dan program tertentu.
Karena itu,
ketika masyarakat mengusulkan sesuatu yang berada di luar kewenangan nagari,
persoalannya bukan kemudian mengatakan:
“Itu bukan
kewenangan kita.”
Kalimat
tersebut mungkin benar secara administratif.
Tetapi belum
menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pertanyaan
yang lebih penting adalah:
“Kalau bukan kewenangan nagari, melalui jalur mana kebutuhan ini harus diperjuangkan?”
Pertanyaan
inilah yang membuat DU RKP menjadi penting.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
DU RKP Bukan Tempat Membuang Usulan
Kita perlu
mengubah cara pandang terhadap DU RKP.
Jangan
melihat DU RKP sebagai tempat menampung usulan yang “tidak masuk RKP”
seolah-olah usulan tersebut gagal atau tidak penting.
Pandangan
seperti itu terlalu sederhana.
DU RKP
justru memiliki makna yang lebih strategis.
Ia menjadi
ruang untuk mencatat dan membawa kebutuhan masyarakat yang berada di luar
kewenangan nagari agar tetap masuk dalam proses perencanaan pembangunan
pada tingkat yang lebih tinggi.
Dengan
demikian, DU RKP bukan tempat membuang usulan.
DU RKP
adalah saluran agar kebutuhan masyarakat tetap memiliki jalan untuk
diperjuangkan.
Ini penting.
Sebab jika
sebuah kebutuhan tidak dapat dimasukkan ke dalam RKP karena berada di luar
kewenangan nagari, bukan berarti kebutuhan tersebut selesai.
Justru pada
titik itulah perjalanan berikutnya dimulai.
DU RKP adalah saluran untuk membawa kebutuhan masyarakat yang berada di luar kewenangan nagari agar tetap masuk dalam proses perencanaan dan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Di Luar Kewenangan Bukan Berarti di Luar Kepedulian
Inilah
gagasan yang menurut saya penting untuk kita pegang.
Di luar
kewenangan nagari bukan berarti di luar kepedulian nagari.
Nagari tetap
perlu mengenali masalah yang terjadi di wilayahnya.
Nagari tetap
perlu mendengarkan masyarakat.
Nagari tetap
perlu mencatat kebutuhan tersebut.
Nagari tetap
perlu melihat tingkat kepentingannya.
Dan ketika
penyelesaiannya membutuhkan kewenangan pemerintah yang lebih tinggi, kebutuhan
tersebut perlu diarahkan melalui saluran yang tepat.
Inilah salah
satu wajah penting dari perencanaan pembangunan dari bawah.
Masyarakat
tidak hanya menyampaikan apa yang mereka butuhkan.
Masyarakat
juga perlu mendapatkan kepastian bahwa kebutuhan tersebut ditempatkan pada
jalur penyelesaian yang sesuai.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Mengapa Tidak Dipaksakan Saja Masuk RKP?
Pertanyaan
ini mungkin muncul:
“Kalau masyarakat sangat membutuhkan, mengapa tidak dimasukkan saja ke RKP?”
Jawabannya
sederhana:
Karena
perencanaan harus menghormati kewenangan.
Memasukkan
kegiatan yang bukan kewenangan nagari ke dalam RKP tidak serta-merta membuat
nagari memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Bahkan, hal
tersebut dapat menciptakan harapan yang keliru.
Masyarakat
melihat kegiatan tersebut berada dalam RKP.
Kemudian masyarakat
menganggap pemerintah nagari akan melaksanakannya.
Padahal
kewenangan, anggaran, atau sumber daya untuk menyelesaikannya berada pada
pemerintah lain.
Di sinilah
perencanaan harus jujur.
Kita tidak boleh menjanjikan sesuatu melalui dokumen yang memang tidak berada dalam kemampuan dan kewenangan kita.
Tetapi kita
juga tidak boleh berhenti pada alasan bahwa sesuatu bukan kewenangan kita.
Keduanya
harus berjalan bersama:
jujur tentang kewenangan, tetapi tetap serius memperjuangkan kebutuhan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP dan DU RKP Memiliki Jalur yang Berbeda
Jika
disederhanakan, kita dapat melihatnya seperti ini.
RKP Nagari
RKP memuat
rencana kerja tahunan yang menjadi bagian dari kewenangan nagari.
Kebutuhan
yang masuk ke dalam RKP kemudian berhadapan dengan proses penganggaran dan
kemampuan keuangan nagari.
Sumber
pembiayaannya dapat berasal dari sumber pendapatan nagari yang tersedia sesuai
ketentuan, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi
daerah, Pendapatan Asli Nagari, serta sumber lainnya.
Tetapi
seperti yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya:
masuk RKP
tetap bukan jaminan otomatis terlaksana.
DU RKP
Sementara
itu, DU RKP memuat kebutuhan pembangunan yang dirasakan masyarakat tetapi berada
di luar kewenangan nagari.
Kebutuhan tersebut
kemudian dibawa ke dalam proses perencanaan pada tingkat pemerintahan yang
memiliki kewenangan.
Dengan
demikian, RKP dan DU RKP bukan dua dokumen yang saling bertentangan.
Keduanya
justru menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat membutuhkan jalur penyelesaian
yang berbeda sesuai kewenangannya.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Satu Nagari Bisa Memiliki Banyak Masalah, Tetapi
Tidak Satu Pemerintahan yang Harus Menyelesaikannya
Bayangkan
sebuah nagari memiliki berbagai persoalan.
Ada
kebutuhan memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan nagari.
Ada
persoalan jalan yang status kewenangannya berada pada pemerintah daerah.
Ada
kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat.
Ada
persoalan irigasi yang membutuhkan penanganan pemerintah pada tingkat tertentu.
Ada
kebutuhan fasilitas pelayanan yang membutuhkan dukungan program pemerintah di
luar nagari.
Semuanya
dirasakan oleh masyarakat yang sama.
Semuanya
terjadi di wilayah nagari yang sama.
Tetapi
penyelesaiannya tidak harus berasal dari sumber yang sama.
Di sinilah pemetaan
kewenangan menjadi penting.
Nagari tidak
cukup hanya mengetahui:
“Apa yang masyarakat butuhkan?”
Nagari juga
harus mengetahui:
“Siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya?”
Pertanyaan
ini membuat perencanaan menjadi lebih cerdas.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
DU RKP Adalah Suara dari Bawah yang Mencari Saluran
Ada satu hal
yang menurut saya sering terlupakan dalam pembicaraan mengenai perencanaan
pembangunan.
Pembangunan
dari bawah bukan berarti semua pembangunan harus dikerjakan oleh pemerintahan
paling bawah.
Pembangunan dari bawah berarti kebutuhan pembangunan dikenali dari bawah dan diperjuangkan melalui sistem pemerintahan yang sesuai.
Ini
perbedaan yang sangat penting.
Masyarakat
mengetahui persoalan.
Nagari
mengidentifikasi dan merencanakannya.
Kemudian
kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dibawa melalui jalur yang
tersedia agar dapat dipertimbangkan oleh pemerintah yang berwenang.
Dengan cara
berpikir seperti ini, DU RKP sebenarnya memperlihatkan bahwa sistem perencanaan
pembangunan memiliki hubungan antara satu tingkat pemerintahan dengan tingkat
lainnya.
Suara
masyarakat tidak berhenti di nagari.
Ia dapat
bergerak lebih jauh.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Tetapi DU RKP Juga Tidak Boleh Menjadi Gudang
Usulan
Di titik ini
kita juga harus kritis.
Jangan
sampai setelah memahami pentingnya DU RKP, kita kemudian memasukkan semua
kebutuhan yang tidak dapat masuk RKP ke dalamnya tanpa prioritas.
DU RKP juga
membutuhkan kualitas perencanaan.
Mengapa?
Karena
pemerintah di tingkat yang lebih tinggi juga memiliki keterbatasan.
Tidak semua
usulan dari seluruh nagari dapat dibiayai sekaligus.
Pemerintah
kabupaten/kota memiliki prioritas.
Provinsi
memiliki prioritas.
Pemerintah
pusat memiliki prioritas.
Karena itu,
kebutuhan yang masuk DU RKP juga perlu disusun secara baik.
Harus jelas
masalahnya.
Harus jelas
kebutuhan masyarakatnya.
Harus jelas
lokasi dan sasaran manfaatnya.
Harus jelas
alasan mengapa kebutuhan tersebut penting.
Dan yang
paling penting:
harus jelas
jalur kewenangan penyelesaiannya.
Jadi, DU RKP
bukan sekadar memperbanyak daftar.
DU RKP harus
membantu kebutuhan masyarakat menemukan pintu yang tepat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Prioritas Tetap Penting dalam DU RKP
Kita sudah
membahas prioritas dalam artikel kedua.
Prinsip yang
sama tetap berlaku di sini.
Berada dalam
DU RKP bukan berarti semua kebutuhan otomatis memiliki tingkat kepentingan yang
sama.
Bayangkan
pemerintah kabupaten menerima ratusan bahkan ribuan usulan dari berbagai
nagari.
Jika semua
dianggap sama penting, bagaimana pemerintah menentukan mana yang harus
didahulukan?
Karena itu,
kebutuhan dalam DU RKP juga harus memiliki argumentasi yang kuat.
Apa
masalahnya?
Seberapa
mendesak?
Siapa yang
terdampak?
Seberapa
luas manfaatnya?
Apa
dampaknya jika tidak segera ditangani?
Mengapa
membutuhkan intervensi pemerintah di atas nagari?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut membantu sebuah usulan tidak hanya menjadi daftar keinginan,
tetapi menjadi argumentasi pembangunan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Jangan Sampai DU RKP Berhenti sebagai Daftar
Di sinilah
kita sampai pada persoalan yang sangat penting.
Sebuah
kebutuhan sudah dicatat.
Sudah masuk
DU RKP.
Sudah
disampaikan.
Lalu apa?
Jika
jawabannya hanya:
“Sudah masuk
DU RKP.”
maka
perjalanan perencanaan sebenarnya belum selesai.
Karena
masyarakat tidak membutuhkan sekadar nomor urut dalam daftar.
Masyarakat
membutuhkan jalan keluar.
DU RKP harus
menjadi bagian dari proses untuk menemukan kemungkinan penyelesaian.
Apakah
melalui perencanaan pemerintah kabupaten/kota?
Apakah
melalui Renja OPD?
Apakah
membutuhkan dukungan provinsi?
Apakah
sesuai dengan program pemerintah pusat?
Apakah
terdapat mekanisme lain yang dapat digunakan?
Di sinilah
artikel kelima nanti akan membawa kita lebih jauh.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Ada Dua Kesalahan yang Sama-Sama Berbahaya
Dalam
memahami kewenangan dan DU RKP, kita perlu menghindari dua kesalahan.
Pertama: Semua Masalah Dibebankan kepada Nagari
Ini membuat
nagari seolah-olah harus menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat.
Akibatnya,
kegiatan yang sebenarnya berada di luar kewenangan nagari dipaksakan masuk ke
dalam perencanaan nagari.
Padahal
belum tentu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melaksanakannya.
Kedua: Semua yang Bukan Kewenangan Nagari Dianggap Bukan Urusan Nagari
Ini juga
berbahaya.
Karena
pemerintah nagari tetap memiliki tanggung jawab untuk mengenali persoalan
masyarakat dan membantu menemukan jalan penyelesaiannya.
Kebutuhan
masyarakat tidak boleh hilang hanya karena kewenangannya berada pada
pemerintahan yang lebih tinggi.
Maka jalan
tengahnya adalah:
Bedakan
kewenangan, tetapi jangan pisahkan kepedulian.
Nagari
mengerjakan apa yang menjadi kewenangannya.
Dan untuk
kebutuhan di luar kewenangannya, nagari membantu memastikan kebutuhan tersebut
menemukan jalur perjuangan yang tepat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Perencanaan yang Baik Bukan Berarti Semua Harus
Dikerjakan Nagari
Ada cara
pandang yang perlu kita luruskan.
Keberhasilan
pembangunan nagari bukan diukur dari seberapa banyak pekerjaan yang berhasil
dilakukan pemerintah nagari sendiri.
Keberhasilan
perencanaan juga dapat dilihat dari kemampuan nagari menghubungkan kebutuhan
masyarakat dengan sumber daya dan kewenangan yang tersedia.
Ada
kebutuhan yang diselesaikan melalui RKP.
Ada yang
perlu dilaksanakan secara bertahap.
Ada yang
belum mampu dibiayai.
Ada yang
harus diperjuangkan melalui DU RKP.
Dan ada yang
membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
Semua itu
adalah bagian dari satu ekosistem pembangunan.
Dengan
demikian, nagari tidak perlu merasa gagal hanya karena tidak mampu
menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat sendiri.
Yang penting
adalah:
jangan sampai masalah diketahui tetapi tidak direncanakan, dan jangan sampai masalah direncanakan tetapi tidak ditemukan jalur penyelesaiannya.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari “Bukan Kewenangan Kami” Menjadi “Mari Cari
Jalannya”
Mungkin
inilah perubahan cara berpikir yang paling penting.
Ketika
masyarakat datang membawa sebuah persoalan, jawaban pemerintah seharusnya tidak
berhenti pada:
“Itu bukan
kewenangan kami.”
Jawaban yang
lebih konstruktif adalah:
“Itu bukan kewenangan nagari. Mari kita lihat siapa yang berwenang dan melalui jalur mana kebutuhan ini dapat diperjuangkan.”
Perbedaannya
hanya beberapa kata.
Tetapi
maknanya sangat besar.
Jawaban
pertama menutup pintu.
Jawaban
kedua mencari pintu.
Dan
pembangunan membutuhkan lebih banyak orang yang mau mencari pintu
penyelesaian.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Perjalanan Sebuah Kebutuhan Belum Berakhir di
Musrenbang Nagari
Inilah yang
sering tidak terlihat ketika kita hanya memandang Musrenbang sebagai sebuah
acara.
Sebuah
kebutuhan masyarakat sebenarnya memiliki perjalanan panjang.
Masyarakat
merasakan masalah.
↓
Masalah
dibicarakan dalam musyawarah.
↓
Usulan
disusun dan diverifikasi.
↓
Dilihat
prioritas dan kewenangannya.
↓
Yang menjadi
kewenangan nagari masuk dalam RKP.
↓
Yang berada
di luar kewenangan nagari masuk dalam DU RKP.
Dan setelah
itu?
Perjalanannya
masih berlanjut.
Kebutuhan tersebut
harus menemukan saluran pada tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan.
Di sinilah
kita memasuki bagian terakhir dari serial ini.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Menjaga Agar Suara Nagari Tidak Berhenti di Nagari
DU RKP
memberi satu pelajaran penting:
Perencanaan pembangunan dari bawah tidak boleh berhenti hanya karena pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Nagari perlu
menjadi penghubung.
Masyarakat
menyampaikan kebutuhan.
Nagari
mengidentifikasi.
Tim penyusun
merumuskan.
Kebutuhan
diverifikasi.
Prioritas
ditentukan.
Kewenangan
dipetakan.
Kemudian
kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari diarahkan melalui DU RKP.
Tetapi
setelah itu, masih ada pekerjaan besar:
memastikan
kebutuhan tersebut menemukan saluran penyelesaian pada tingkat yang tepat.
Karena DU
RKP bukan garis akhir.
Ia adalah jembatan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Bersambung: Ke Mana DU RKP Harus Dibawa?
Pada artikel
pertama kita membahas posisi Musrenbang.
Pada artikel
kedua kita membahas bagaimana kebutuhan menjadi prioritas dalam RKP.
Pada artikel
ketiga kita melihat bahwa masuk RKP belum tentu terlaksana karena
rencana berhadapan dengan kemampuan nyata nagari.
Dan pada
artikel keempat ini kita sampai pada pemahaman bahwa:
Tidak semua
masalah masyarakat menjadi kewenangan nagari. Tetapi tidak berarti masalah
tersebut boleh hilang dari perencanaan.
DU RKP
menjadi salah satu saluran agar kebutuhan tersebut tetap tercatat dan dapat
diperjuangkan melalui pemerintahan yang memiliki kewenangan.
Namun sebuah
pertanyaan masih tersisa:
Setelah
masuk DU RKP, bagaimana memastikan usulan tersebut tidak berhenti sebagai
daftar?
Ke mana ia
harus diarahkan?
Bagaimana
menemukan saluran yang tepat?
Apa
hubungannya dengan perencanaan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat?
Dan
bagaimana nagari dapat memperkuat argumentasi agar kebutuhan masyarakat
memiliki peluang lebih besar untuk diperjuangkan?
Itulah yang
akan kita bahas pada artikel terakhir:
Dari Nagari ke Pemerintah yang Lebih Tinggi: Menjaga Agar Usulan Tidak
Hilang
Karena pada
akhirnya, pembangunan dari bawah bukan sekadar tentang menyampaikan suara
masyarakat.
Lebih dari
itu, pembangunan dari bawah adalah tentang memastikan suara tersebut
menemukan jalan menuju penyelesaian.
Celoteh Nagari : Suara Desa, Gagasan Indonesia.
