Masuk RKP Belum Tentu Terlaksana: Ketika Rencana Berhadapan dengan Kemampuan Nagari

 

RKP Nagari sebagai rencana pembangunan yang berhadapan dengan keterbatasan anggaran dan kemampuan pelaksanaan
Masuk RKP berarti sebuah kegiatan telah direncanakan, tetapi belum menjadi jaminan bahwa kegiatan tersebut otomatis terlaksana. Kemampuan anggaran dan kondisi nyata nagari tetap menjadi pertimbangan

SERIAL MUSRENBANG NAGARI

Artikel ke-3 dari 5

01 / 02 / [03] / 04 / 05

Tentang Serial

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak yang memiliki kewenangan.

Lihat Daftar Lengkap Serial

Pada dua artikel sebelumnya dalam serial Membaca Musrenbang Nagari, kita telah mengikuti perjalanan sebuah kebutuhan masyarakat.

Kita mulai dari satu pemahaman penting: Musrenbang Nagari bukan lagi tempatmengumpulkan usulan.

Usulan masyarakat telah melalui proses musyawarah, kemudian disusun oleh Tim Penyusun RKP dan diverifikasi. Setelah itu, kebutuhan yang menjadi kewenangan nagari dipertimbangkan menjadi bagian dari RKP.

Pada artikel kedua, kita juga melihat bahwa tidak semua kebutuhan dapat menjadi prioritassekaligus.

Nagari harus memilih.

Ada masalah yang harus didahulukan. Ada kebutuhan yang harus ditunda. Ada kegiatan yang perlu disesuaikan dengan kemampuan. Dan ada pula kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari sehingga harus menemukan jalur lain melalui DU RKP.

Tetapi setelah sebuah kegiatan akhirnya masuk ke dalam RKP, muncul pertanyaan yang sering kali luput dibicarakan:

Apakah kegiatan tersebut pasti akan terlaksana?

Jawabannya:

Belum tentu.

Dan memahami hal ini penting agar masyarakat tidak salah membaca dokumen perencanaan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

RKP Adalah Rencana, Bukan Jaminan Pelaksanaan

RKP Nagari merupakan rencana kerja tahunan.

Di dalamnya terdapat arah kegiatan yang hendak dilaksanakan nagari sesuai dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Namun, sebuah rencana tetap harus berhadapan dengan kenyataan.

Ada kemampuan keuangan.

Ada pagu anggaran.

Ada sumber pendapatan.

Ada ketentuan penggunaan anggaran.

Ada kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi.

Ada kemungkinan perubahan kebijakan.

Bahkan ada persoalan baru yang dapat muncul setelah RKP ditetapkan.

Karena itu, kita perlu membedakan tiga hal:

direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan.

Ketiganya berkaitan, tetapi bukan hal yang sama.

Sebuah kegiatan dapat direncanakan.

Tetapi ketika masuk ke tahap penganggaran, kemampuan keuangan mungkin tidak memungkinkan seluruh rencana tersebut dibiayai.

Dan ketika sudah dianggarkan sekalipun, pelaksanaan masih dapat menghadapi berbagai kendala.

Maka kalimat sederhana ini penting dipahami:

Masuk RKP berarti sebuah kegiatan telah direncanakan, bukan berarti kegiatan tersebut otomatis terlaksana.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Mengapa Kemampuan Keuangan Menjadi Penentu?

Kebutuhan masyarakat hampir selalu lebih besar daripada kemampuan anggaran yang tersedia.

Ini bukan hanya terjadi di nagari.

Pemerintah pada tingkat mana pun harus membuat pilihan karena sumber daya selalu terbatas sementara kebutuhan terus berkembang.

Nagari pun menghadapi kenyataan yang sama.

Pendapatan nagari dapat bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Nagari, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan.

Namun, jumlah dan penggunaannya tetap memiliki batas.

Sementara kebutuhan masyarakat tidak mengenal batas yang sederhana.

Hari ini masyarakat membutuhkan pembangunan jalan.

Di sisi lain ada kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Ada kebutuhan pemberdayaan.

Ada kebutuhan pembinaan kemasyarakatan.

Ada kebutuhan penanggulangan keadaan darurat.

Ada kebutuhan lain yang muncul karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Semuanya membutuhkan sumber daya.

Maka persoalannya bukan:

“Apakah nagari memiliki kebutuhan?”

Jawabannya jelas: selalu ada.

Persoalannya adalah:

“Dari seluruh kebutuhan tersebut, mana yang mampu direncanakan dan dibiayai dengan sumber daya yang tersedia?”

Di sinilah RKP harus berhadapan dengan realitas.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

RKP yang Baik Harus Realistis

Ada kecenderungan dalam perencanaan untuk memasukkan sebanyak mungkin kegiatan.

Logikanya sederhana:

Semakin banyak yang masuk RKP, semakin banyak kebutuhan masyarakat yang terakomodasi.

Tetapi apakah selalu demikian?

Belum tentu.

RKP yang terlalu banyak memuat kegiatan tanpa mempertimbangkan kemampuan justru dapat menciptakan kesenjangan antara apa yang dijanjikan dalam dokumen dan apa yang mampu dilakukan nagari.

Karena itu, kualitas RKP tidak seharusnya diukur hanya dari panjangnya daftar kegiatan.

RKP yang baik justru harus mampu menjawab:

Apa yang paling penting?

Apa yang paling mungkin dilaksanakan?

Apa yang tersedia sumber dananya?

Apa yang harus didahulukan?

Apa yang harus ditunda?

Apa yang membutuhkan sumber pembiayaan lain?

Dengan demikian, perencanaan bukan hanya pekerjaan membuat daftar.

Perencanaan adalah pekerjaan menghubungkan kebutuhan dengan kemampuan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Jangan Membuat Harapan yang Tidak Bisa Dipenuhi

Ada konsekuensi sosial ketika sebuah kegiatan masuk RKP tetapi kemudian tidak terlaksana.

Masyarakat bisa bertanya:

“Bukankah tahun lalu sudah disepakati?”

Pertanyaan tersebut sangat wajar.

Bagi masyarakat, dokumen perencanaan dapat dipahami sebagai tanda bahwa pemerintah nagari telah berkomitmen terhadap suatu kegiatan.

Karena itu, ketika kegiatan tidak terlaksana, muncul kekecewaan.

Di sinilah pentingnya komunikasi yang jujur.

Pemerintah nagari perlu menjelaskan bahwa RKP merupakan rencana kerja yang masih harus diterjemahkan ke dalam penganggaran dan pelaksanaan sesuai kemampuan serta ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat perubahan atau keterbatasan yang menyebabkan sebuah kegiatan belum dapat dilaksanakan, masyarakat berhak mengetahui alasannya.

Justru transparansi seperti inilah yang menjaga kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai RKP menjadi dokumen yang dibaca masyarakat hanya ketika Musrenbang, lalu dilupakan setelahnya.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

RKP Bukan Daftar Janji

Kita perlu mengubah cara pandang terhadap RKP.

RKP bukan katalog janji pemerintah nagari kepada masyarakat.

RKP adalah instrumen perencanaan.

Ia menunjukkan apa yang direncanakan nagari dalam satu tahun berdasarkan arah pembangunan, kebutuhan, kewenangan, prioritas, dan kemampuan yang ada.

Karena itu, memasukkan sebuah kegiatan ke dalam RKP harus dilakukan dengan kesadaran bahwa kegiatan tersebut masih harus melalui proses berikutnya.

Begitu pula masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kebutuhan yang dianggap penting dapat langsung menjadi kegiatan yang terlaksana.

Ada proses memilih.

Ada keterbatasan.

Ada konsekuensi anggaran.

Dan ada tanggung jawab untuk menggunakan sumber daya secara tepat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Lalu, Apa Arti Sebuah Kegiatan yang Belum Terlaksana?

Apakah kegiatan yang belum terlaksana berarti perencanaannya gagal?

Tidak selalu.

Kita perlu melihat penyebabnya.

Bisa jadi kemampuan anggaran tidak mencukupi.

Bisa jadi terdapat kebutuhan lain yang kemudian menjadi lebih mendesak.

Bisa jadi terjadi keadaan darurat.

Bisa jadi ada perubahan kebijakan.

Bisa jadi terdapat persoalan teknis atau administratif yang membuat pelaksanaan belum memungkinkan.

Bisa pula terjadi perubahan kondisi masyarakat sehingga rencana yang sebelumnya dianggap penting perlu ditinjau kembali.

Karena itu, evaluasi terhadap RKP tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Mana kegiatan yang belum terlaksana?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Mengapa belum terlaksana?”

Dan setelah itu:

“Apa yang harus dilakukan terhadap kebutuhan tersebut?”

Apakah tetap menjadi prioritas?

Apakah perlu disesuaikan?

Apakah dilanjutkan pada periode berikutnya?

Atau apakah terdapat jalan pembiayaan dan penyelesaian lain?

Inilah yang membuat perencanaan menjadi sebuah siklus, bukan kegiatan satu kali dalam setahun.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Jangan Sampai Yang Direncanakan Lebih Banyak daripada yang Mampu Dikerjakan

Ada satu jebakan dalam perencanaan pembangunan yang perlu kita hindari.

Keinginan untuk mengakomodasi terlalu banyak hal.

Semua usulan dianggap penting.

Semua ingin dimasukkan.

Semua ingin dikerjakan.

Akibatnya, dokumen perencanaan menjadi sangat penuh.

Tetapi kemampuan pelaksanaan tidak bertambah.

Pada akhirnya, banyak kegiatan hanya menjadi daftar yang tidak pernah benar-benar selesai.

Lebih baik memiliki rencana yang realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik daripada memiliki daftar kegiatan yang panjang tetapi sebagian besar tidak mampu diwujudkan.

Karena masyarakat tidak membutuhkan dokumen yang terlihat hebat.

Masyarakat membutuhkan perubahan yang benar-benar dirasakan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Tetapi Jangan Pula Menggunakan Keterbatasan Anggaran sebagai Alasan untuk Berhenti

Di sini kita perlu berhati-hati.

Mengakui keterbatasan anggaran bukan berarti pemerintah nagari boleh berhenti berusaha.

Justru keterbatasan harus melahirkan kreativitas dalam mencari jalan.

Ketika sebuah kebutuhan penting tidak mampu dibiayai sepenuhnya oleh nagari, pertanyaannya bukan hanya:

“Berapa anggaran yang kita punya?”

Tetapi juga:

“Sumber apa yang dapat digunakan secara sah?”

“Apakah dapat dilakukan secara bertahap?”

“Apakah dapat dikerjasamakan?”

“Apakah ada program lain yang dapat mendukung?”

“Apakah kebutuhan tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan nagari?”

Pertanyaan terakhir akan membawa kita menuju pembahasan berikutnya.

Karena ada kebutuhan yang memang tidak seharusnya dipaksakan menjadi beban RKP Nagari.

Bukan karena kebutuhan itu tidak penting.

Tetapi karena kewenangan penyelesaiannya memang berada di luar nagari.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Ada Perbedaan antara Tidak Mampu dan Tidak Berwenang

Ini adalah pembedaan yang sangat penting.

Sebuah kegiatan bisa saja menjadi kewenangan nagari tetapi belum mampu dilaksanakan karena keterbatasan anggaran atau faktor lainnya.

Ini berbeda dengan kebutuhan yang sejak awal berada di luar kewenangan nagari.

Yang pertama tetap merupakan bagian dari persoalan yang dapat direncanakan dalam RKP, tetapi pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan dan kondisi.

Yang kedua membutuhkan jalur berbeda.

Kebutuhan tersebut tidak semestinya dipaksakan menjadi kegiatan RKP hanya karena masyarakat membutuhkannya.

Ia perlu diarahkan ke DU RKP agar dapat diperjuangkan melalui pemerintahan atau pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian:

Tidak mampu melaksanakan bukan berarti tidak penting.

Dan:

Tidak berwenang menyelesaikan bukan berarti bukan masalah nagari.

Dua kalimat ini penting untuk menjaga cara berpikir kita tentang pembangunan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

RKP Harus Menjadi Cermin Kemampuan Nagari

Pada akhirnya, RKP yang baik bukan hanya mencerminkan apa yang ingin dilakukan nagari.

Ia juga harus mencerminkan apa yang secara realistis mampu dilakukan nagari.

Di sinilah perencanaan membutuhkan keberanian.

Keberanian untuk memilih.

Keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua dapat dilakukan sekaligus.

Keberanian untuk menjelaskan keterbatasan.

Dan keberanian untuk mencari jalur lain ketika sebuah kebutuhan berada di luar kewenangan nagari.

Sebab perencanaan yang jujur jauh lebih bermanfaat daripada perencanaan yang terlihat sempurna tetapi sulit diwujudkan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari RKP Kita Belajar Tentang Realitas Pembangunan

Masyarakat sering melihat pembangunan dari hasil akhirnya.

Jalan yang selesai.

Gedung yang berdiri.

Program yang berjalan.

Kelompok yang mendapatkan manfaat.

Tetapi di balik semua itu ada proses panjang.

Ada kebutuhan yang harus dipilih.

Ada anggaran yang harus dibagi.

Ada kegiatan yang harus didahulukan.

Ada rencana yang harus ditunda.

Ada kegiatan yang akhirnya tidak terlaksana.

Dan ada kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui jalur pemerintahan lain.

Memahami proses tersebut membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima pembangunan.

Masyarakat dapat menjadi bagian dari proses perencanaan yang lebih dewasa.

Mereka memahami mengapa sebuah kegiatan diprioritaskan.

Mereka memahami mengapa kegiatan lain belum dapat dilaksanakan.

Dan mereka memahami mengapa kebutuhan tertentu harus dibawa melalui DU RKP.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Lalu Bagaimana dengan Masalah yang Tidak Menjadi Kewenangan Nagari?

Di sinilah perjalanan serial kita memasuki bagian yang menarik.

Kita telah membahas bahwa tidak semua kebutuhan dapat menjadi prioritas.

Kita juga sudah melihat bahwa masuk RKP belum berarti otomatis terlaksana.

Sekarang muncul pertanyaan berikutnya:

Bagaimana dengan kebutuhan yang memang penting bagi masyarakat, tetapi berada di luar kewenangan nagari?

Apakah cukup dikatakan:

“Itu bukan kewenangan kita”?

Tentu tidak.

Karena masyarakat tetap membutuhkan penyelesaian.

Masalahnya tetap berada di nagari.

Masyarakat tetap merasakannya.

Hanya saja, jalan penyelesaiannya berada pada pihak lain.

Maka kebutuhan tersebut perlu menemukan saluran.

Dan salah satu ruang pentingnya adalah DU RKP.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Bersambung: Ketika Masalah Ada di Nagari, Tetapi Kewenangannya Berada di Tempat Lain

Pada artikel pertama kita belajar bahwa Musrenbang bukan tempat mengumpulkan usulan.

Pada artikel kedua kita melihat bagaimana kebutuhan dipilih dan diprioritaskan menjadi RKP.

Pada artikel ketiga ini kita melihat kenyataan bahwa:

Masuk RKP belum tentu terlaksana.

Rencana tetap harus berhadapan dengan kemampuan anggaran, prioritas, kondisi lapangan, dan berbagai faktor lainnya.

Tetapi perjalanan kita belum selesai.

Sebab pembangunan nagari memiliki persoalan lain yang tidak kalah penting:

Bagaimana menyelesaikan masalah yang dirasakan masyarakat tetapi berada di luar kewenangan nagari?

Di sinilah kita akan masuk ke artikel keempat:

“Masalahnya Ada di Nagari, Tetapi Siapa yang Berwenang Menyelesaikannya?”

Kita akan membahas DU RKP bukan sebagai tempat menampung “sisa usulan”, tetapi sebagai saluran kebutuhan masyarakat yang lahir dari bawah dan perlu diperjuangkan melalui pemerintah yang memiliki kewenangan.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya tentang apa yang dapat dikerjakan oleh nagari.

Tetapi juga tentang bagaimana nagari memastikan masalah yang tidak dapat diselesaikannya sendiri tidak hilang begitu saja.

Celoteh Nagari : Suara Desa, Gagasan Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama