SERIAL MUSRENBANG NAGARI
Artikel ke-3 dari 5
01 / 02 / [03]
/ 04 / 05
Tentang
Serial
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari
adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur
masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun
usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat
dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi
kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak
yang memiliki kewenangan.
Pada dua
artikel sebelumnya dalam serial Membaca Musrenbang Nagari, kita telah
mengikuti perjalanan sebuah kebutuhan masyarakat.
Kita mulai
dari satu pemahaman penting: Musrenbang Nagari bukan lagi tempatmengumpulkan usulan.
Usulan
masyarakat telah melalui proses musyawarah, kemudian disusun oleh Tim Penyusun
RKP dan diverifikasi. Setelah itu, kebutuhan yang menjadi kewenangan nagari
dipertimbangkan menjadi bagian dari RKP.
Pada artikel
kedua, kita juga melihat bahwa tidak semua kebutuhan dapat menjadi prioritassekaligus.
Nagari harus
memilih.
Ada masalah
yang harus didahulukan. Ada kebutuhan yang harus ditunda. Ada kegiatan yang perlu
disesuaikan dengan kemampuan. Dan ada pula kebutuhan yang berada di luar
kewenangan nagari sehingga harus menemukan jalur lain melalui DU RKP.
Tetapi
setelah sebuah kegiatan akhirnya masuk ke dalam RKP, muncul pertanyaan yang
sering kali luput dibicarakan:
Apakah
kegiatan tersebut pasti akan terlaksana?
Jawabannya:
Belum tentu.
Dan memahami
hal ini penting agar masyarakat tidak salah membaca dokumen perencanaan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP Adalah Rencana, Bukan Jaminan Pelaksanaan
RKP Nagari
merupakan rencana kerja tahunan.
Di dalamnya
terdapat arah kegiatan yang hendak dilaksanakan nagari sesuai dengan kewenangan
dan prioritas pembangunan.
Namun,
sebuah rencana tetap harus berhadapan dengan kenyataan.
Ada
kemampuan keuangan.
Ada pagu
anggaran.
Ada sumber
pendapatan.
Ada ketentuan
penggunaan anggaran.
Ada
kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi.
Ada
kemungkinan perubahan kebijakan.
Bahkan ada
persoalan baru yang dapat muncul setelah RKP ditetapkan.
Karena itu,
kita perlu membedakan tiga hal:
direncanakan,
dianggarkan, dan dilaksanakan.
Ketiganya
berkaitan, tetapi bukan hal yang sama.
Sebuah
kegiatan dapat direncanakan.
Tetapi
ketika masuk ke tahap penganggaran, kemampuan keuangan mungkin tidak
memungkinkan seluruh rencana tersebut dibiayai.
Dan ketika
sudah dianggarkan sekalipun, pelaksanaan masih dapat menghadapi berbagai
kendala.
Maka kalimat
sederhana ini penting dipahami:
Masuk RKP berarti sebuah kegiatan telah direncanakan, bukan berarti kegiatan tersebut otomatis terlaksana.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Mengapa Kemampuan Keuangan Menjadi Penentu?
Kebutuhan
masyarakat hampir selalu lebih besar daripada kemampuan anggaran yang tersedia.
Ini bukan
hanya terjadi di nagari.
Pemerintah
pada tingkat mana pun harus membuat pilihan karena sumber daya selalu terbatas
sementara kebutuhan terus berkembang.
Nagari pun
menghadapi kenyataan yang sama.
Pendapatan
nagari dapat bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian hasil pajak
dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Nagari, serta sumber pendapatan lain yang
sah sesuai ketentuan.
Namun,
jumlah dan penggunaannya tetap memiliki batas.
Sementara
kebutuhan masyarakat tidak mengenal batas yang sederhana.
Hari ini
masyarakat membutuhkan pembangunan jalan.
Di sisi lain
ada kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Ada
kebutuhan pemberdayaan.
Ada
kebutuhan pembinaan kemasyarakatan.
Ada
kebutuhan penanggulangan keadaan darurat.
Ada
kebutuhan lain yang muncul karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Semuanya
membutuhkan sumber daya.
Maka
persoalannya bukan:
“Apakah nagari memiliki kebutuhan?”
Jawabannya
jelas: selalu ada.
Persoalannya
adalah:
“Dari seluruh kebutuhan tersebut, mana yang mampu direncanakan dan dibiayai dengan sumber daya yang tersedia?”
Di sinilah
RKP harus berhadapan dengan realitas.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP yang Baik Harus Realistis
Ada
kecenderungan dalam perencanaan untuk memasukkan sebanyak mungkin kegiatan.
Logikanya
sederhana:
Semakin banyak yang masuk RKP, semakin banyak kebutuhan masyarakat yang terakomodasi.
Tetapi
apakah selalu demikian?
Belum tentu.
RKP yang
terlalu banyak memuat kegiatan tanpa mempertimbangkan kemampuan justru dapat
menciptakan kesenjangan antara apa yang dijanjikan dalam dokumen dan apa
yang mampu dilakukan nagari.
Karena itu,
kualitas RKP tidak seharusnya diukur hanya dari panjangnya daftar kegiatan.
RKP yang
baik justru harus mampu menjawab:
Apa yang
paling penting?
Apa yang
paling mungkin dilaksanakan?
Apa yang
tersedia sumber dananya?
Apa yang
harus didahulukan?
Apa yang
harus ditunda?
Apa yang
membutuhkan sumber pembiayaan lain?
Dengan
demikian, perencanaan bukan hanya pekerjaan membuat daftar.
Perencanaan
adalah pekerjaan menghubungkan kebutuhan dengan kemampuan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Jangan Membuat Harapan yang Tidak Bisa Dipenuhi
Ada
konsekuensi sosial ketika sebuah kegiatan masuk RKP tetapi kemudian tidak
terlaksana.
Masyarakat
bisa bertanya:
“Bukankah tahun lalu sudah disepakati?”
Pertanyaan
tersebut sangat wajar.
Bagi
masyarakat, dokumen perencanaan dapat dipahami sebagai tanda bahwa pemerintah
nagari telah berkomitmen terhadap suatu kegiatan.
Karena itu,
ketika kegiatan tidak terlaksana, muncul kekecewaan.
Di sinilah
pentingnya komunikasi yang jujur.
Pemerintah
nagari perlu menjelaskan bahwa RKP merupakan rencana kerja yang masih harus
diterjemahkan ke dalam penganggaran dan pelaksanaan sesuai kemampuan serta
ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat
perubahan atau keterbatasan yang menyebabkan sebuah kegiatan belum dapat
dilaksanakan, masyarakat berhak mengetahui alasannya.
Justru
transparansi seperti inilah yang menjaga kepercayaan masyarakat.
Jangan
sampai RKP menjadi dokumen yang dibaca masyarakat hanya ketika Musrenbang, lalu
dilupakan setelahnya.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP Bukan Daftar Janji
Kita perlu
mengubah cara pandang terhadap RKP.
RKP bukan
katalog janji pemerintah nagari kepada masyarakat.
RKP adalah instrumen
perencanaan.
Ia
menunjukkan apa yang direncanakan nagari dalam satu tahun berdasarkan arah
pembangunan, kebutuhan, kewenangan, prioritas, dan kemampuan yang ada.
Karena itu,
memasukkan sebuah kegiatan ke dalam RKP harus dilakukan dengan kesadaran bahwa
kegiatan tersebut masih harus melalui proses berikutnya.
Begitu pula
masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kebutuhan yang dianggap penting
dapat langsung menjadi kegiatan yang terlaksana.
Ada proses
memilih.
Ada
keterbatasan.
Ada
konsekuensi anggaran.
Dan ada
tanggung jawab untuk menggunakan sumber daya secara tepat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Lalu, Apa Arti Sebuah Kegiatan yang Belum Terlaksana?
Apakah
kegiatan yang belum terlaksana berarti perencanaannya gagal?
Tidak
selalu.
Kita perlu
melihat penyebabnya.
Bisa jadi
kemampuan anggaran tidak mencukupi.
Bisa jadi terdapat
kebutuhan lain yang kemudian menjadi lebih mendesak.
Bisa jadi
terjadi keadaan darurat.
Bisa jadi
ada perubahan kebijakan.
Bisa jadi
terdapat persoalan teknis atau administratif yang membuat pelaksanaan belum
memungkinkan.
Bisa pula
terjadi perubahan kondisi masyarakat sehingga rencana yang sebelumnya dianggap
penting perlu ditinjau kembali.
Karena itu,
evaluasi terhadap RKP tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Mana kegiatan yang belum terlaksana?”
Pertanyaan
yang lebih penting adalah:
“Mengapa belum terlaksana?”
Dan setelah
itu:
“Apa yang harus dilakukan terhadap kebutuhan tersebut?”
Apakah tetap
menjadi prioritas?
Apakah perlu
disesuaikan?
Apakah
dilanjutkan pada periode berikutnya?
Atau apakah
terdapat jalan pembiayaan dan penyelesaian lain?
Inilah yang
membuat perencanaan menjadi sebuah siklus, bukan kegiatan satu kali dalam
setahun.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Jangan Sampai Yang Direncanakan Lebih Banyak daripada yang Mampu
Dikerjakan
Ada satu
jebakan dalam perencanaan pembangunan yang perlu kita hindari.
Keinginan
untuk mengakomodasi terlalu banyak hal.
Semua usulan
dianggap penting.
Semua ingin
dimasukkan.
Semua ingin
dikerjakan.
Akibatnya,
dokumen perencanaan menjadi sangat penuh.
Tetapi
kemampuan pelaksanaan tidak bertambah.
Pada
akhirnya, banyak kegiatan hanya menjadi daftar yang tidak pernah benar-benar
selesai.
Lebih baik
memiliki rencana yang realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik daripada
memiliki daftar kegiatan yang panjang tetapi sebagian besar tidak mampu
diwujudkan.
Karena
masyarakat tidak membutuhkan dokumen yang terlihat hebat.
Masyarakat
membutuhkan perubahan yang benar-benar dirasakan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Tetapi Jangan Pula Menggunakan Keterbatasan Anggaran sebagai Alasan
untuk Berhenti
Di sini kita
perlu berhati-hati.
Mengakui
keterbatasan anggaran bukan berarti pemerintah nagari boleh berhenti berusaha.
Justru
keterbatasan harus melahirkan kreativitas dalam mencari jalan.
Ketika sebuah kebutuhan penting tidak mampu dibiayai sepenuhnya oleh nagari, pertanyaannya bukan hanya:
“Berapa anggaran yang kita punya?”
Tetapi juga:
“Sumber apa yang dapat digunakan secara sah?”
“Apakah
dapat dilakukan secara bertahap?”
“Apakah
dapat dikerjasamakan?”
“Apakah ada
program lain yang dapat mendukung?”
“Apakah
kebutuhan tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan nagari?”
Pertanyaan
terakhir akan membawa kita menuju pembahasan berikutnya.
Karena ada
kebutuhan yang memang tidak seharusnya dipaksakan menjadi beban RKP Nagari.
Bukan karena
kebutuhan itu tidak penting.
Tetapi
karena kewenangan penyelesaiannya memang berada di luar nagari.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Ada Perbedaan antara Tidak Mampu dan Tidak Berwenang
Ini adalah
pembedaan yang sangat penting.
Sebuah
kegiatan bisa saja menjadi kewenangan nagari tetapi belum mampu dilaksanakan
karena keterbatasan anggaran atau faktor lainnya.
Ini berbeda
dengan kebutuhan yang sejak awal berada di luar kewenangan nagari.
Yang pertama
tetap merupakan bagian dari persoalan yang dapat direncanakan dalam RKP, tetapi
pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan dan kondisi.
Yang kedua
membutuhkan jalur berbeda.
Kebutuhan
tersebut tidak semestinya dipaksakan menjadi kegiatan RKP hanya karena
masyarakat membutuhkannya.
Ia perlu
diarahkan ke DU RKP agar dapat diperjuangkan melalui pemerintahan atau
pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan
demikian:
Tidak mampu
melaksanakan bukan berarti tidak penting.
Dan:
Tidak
berwenang menyelesaikan bukan berarti bukan masalah nagari.
Dua kalimat
ini penting untuk menjaga cara berpikir kita tentang pembangunan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP Harus Menjadi Cermin Kemampuan Nagari
Pada
akhirnya, RKP yang baik bukan hanya mencerminkan apa yang ingin dilakukan
nagari.
Ia juga
harus mencerminkan apa yang secara realistis mampu dilakukan nagari.
Di sinilah
perencanaan membutuhkan keberanian.
Keberanian
untuk memilih.
Keberanian
untuk mengatakan bahwa tidak semua dapat dilakukan sekaligus.
Keberanian
untuk menjelaskan keterbatasan.
Dan
keberanian untuk mencari jalur lain ketika sebuah kebutuhan berada di luar
kewenangan nagari.
Sebab
perencanaan yang jujur jauh lebih bermanfaat daripada perencanaan yang terlihat
sempurna tetapi sulit diwujudkan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari RKP Kita Belajar Tentang Realitas Pembangunan
Masyarakat
sering melihat pembangunan dari hasil akhirnya.
Jalan yang
selesai.
Gedung yang
berdiri.
Program yang
berjalan.
Kelompok
yang mendapatkan manfaat.
Tetapi di
balik semua itu ada proses panjang.
Ada
kebutuhan yang harus dipilih.
Ada anggaran
yang harus dibagi.
Ada kegiatan
yang harus didahulukan.
Ada rencana
yang harus ditunda.
Ada kegiatan
yang akhirnya tidak terlaksana.
Dan ada
kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui jalur pemerintahan lain.
Memahami
proses tersebut membuat masyarakat tidak hanya menjadi penerima pembangunan.
Masyarakat
dapat menjadi bagian dari proses perencanaan yang lebih dewasa.
Mereka
memahami mengapa sebuah kegiatan diprioritaskan.
Mereka
memahami mengapa kegiatan lain belum dapat dilaksanakan.
Dan mereka
memahami mengapa kebutuhan tertentu harus dibawa melalui DU RKP.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Lalu Bagaimana dengan Masalah yang Tidak Menjadi Kewenangan Nagari?
Di sinilah
perjalanan serial kita memasuki bagian yang menarik.
Kita telah
membahas bahwa tidak semua kebutuhan dapat menjadi prioritas.
Kita juga
sudah melihat bahwa masuk RKP belum berarti otomatis terlaksana.
Sekarang
muncul pertanyaan berikutnya:
Bagaimana
dengan kebutuhan yang memang penting bagi masyarakat, tetapi berada di luar
kewenangan nagari?
Apakah cukup
dikatakan:
“Itu bukan kewenangan kita”?
Tentu tidak.
Karena
masyarakat tetap membutuhkan penyelesaian.
Masalahnya
tetap berada di nagari.
Masyarakat
tetap merasakannya.
Hanya saja, jalan
penyelesaiannya berada pada pihak lain.
Maka
kebutuhan tersebut perlu menemukan saluran.
Dan salah
satu ruang pentingnya adalah DU RKP.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Bersambung:
Ketika Masalah Ada di Nagari, Tetapi Kewenangannya Berada di Tempat Lain
Pada artikel
pertama kita belajar bahwa Musrenbang bukan tempat mengumpulkan usulan.
Pada artikel
kedua kita melihat bagaimana kebutuhan dipilih dan diprioritaskan menjadi RKP.
Pada artikel
ketiga ini kita melihat kenyataan bahwa:
Masuk RKP
belum tentu terlaksana.
Rencana
tetap harus berhadapan dengan kemampuan anggaran, prioritas, kondisi lapangan,
dan berbagai faktor lainnya.
Tetapi
perjalanan kita belum selesai.
Sebab
pembangunan nagari memiliki persoalan lain yang tidak kalah penting:
Bagaimana
menyelesaikan masalah yang dirasakan masyarakat tetapi berada di luar
kewenangan nagari?
Di sinilah
kita akan masuk ke artikel keempat:
“Masalahnya Ada di Nagari, Tetapi Siapa yang Berwenang Menyelesaikannya?”
Kita akan
membahas DU RKP bukan sebagai tempat menampung “sisa usulan”, tetapi sebagai saluran
kebutuhan masyarakat yang lahir dari bawah dan perlu diperjuangkan melalui
pemerintah yang memiliki kewenangan.
Karena pada
akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya tentang apa yang dapat dikerjakan
oleh nagari.
Tetapi juga
tentang bagaimana nagari memastikan masalah yang tidak dapat diselesaikannya
sendiri tidak hilang begitu saja.
Celoteh Nagari : Suara Desa, Gagasan Indonesia.
