SERIAL MUSRENBANG NAGARI
Artikel ke-5 dari 5
01 / 02 / 03 / 04 / [05]
Tentang
Serial
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari
adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur
masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun
usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat
dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi
kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak
yang memiliki kewenangan.
Ada satu
kekhawatiran yang sering muncul setelah Musyawarah Nagari selesai.
Masyarakat
sudah menyampaikan kebutuhan.
Usulan sudah
dibahas.
Tim Penyusun
RKP sudah bekerja.
Tim
Verifikasi sudah memeriksa.
Prioritas
sudah ditentukan.
Sebagian
kebutuhan masuk RKP.
Sebagian
lainnya masuk DU RKP karena berada di luar kewenangan nagari.
Lalu muncul
pertanyaan sederhana:
Setelah itu,
apa yang terjadi?
Pertanyaan
ini penting.
Sebab
perencanaan pembangunan tidak boleh berhenti pada saat sebuah usulan dicatat
dalam dokumen.
Apalagi
untuk kebutuhan yang tidak dapat diselesaikan melalui kewenangan dan anggaran
nagari.
Jika
kebutuhan masyarakat sudah dinilai penting tetapi berada di luar kewenangan
nagari, maka pekerjaan berikutnya adalah mencari saluran agar kebutuhan
tersebut dapat diperjuangkan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan.
Di sinilah
DU RKP menemukan maknanya.
DU RKP bukan
akhir dari perjalanan sebuah usulan.
DU RKP
adalah salah satu pintu untuk membawa suara nagari lebih jauh.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Kita Perlu Mengubah Cara Pandang tentang “Usulan”
Selama ini,
kata usulan sering dipahami sebagai sesuatu yang disampaikan masyarakat
dalam forum.
Ada warga
mengusulkan jalan.
Ada yang
mengusulkan irigasi.
Ada yang
mengusulkan fasilitas pelayanan.
Ada yang
mengusulkan bantuan untuk kelompok masyarakat.
Kemudian
usulan tersebut dicatat.
Padahal
dalam sistem perencanaan yang baik, sebuah kebutuhan tidak seharusnya berhenti sebagai
kalimat:
“Masyarakat
mengusulkan pembangunan jalan.”
Ia harus
berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius:
Masalah apa
yang hendak diselesaikan?
Siapa yang
terdampak?
Seberapa
penting kebutuhan tersebut?
Siapa yang
memiliki kewenangan?
Dari mana
kemungkinan pembiayaannya?
Melalui
perencanaan siapa kebutuhan tersebut harus diperjuangkan?
Di sinilah
kualitas perencanaan dari bawah diuji.
Karena suara
masyarakat yang kuat bukan hanya suara yang banyak.
Suara masyarakat yang kuat adalah suara yang mampu diterjemahkan menjadi kebutuhan pembangunan yang jelas dan menemukan jalur penyelesaian yang tepat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
DU RKP Bukan Tempat Menyimpan Harapan
Ada bahaya
jika DU RKP hanya diperlakukan sebagai tempat menyimpan daftar kebutuhan.
Usulan
dimasukkan.
Dokumen
selesai.
Kemudian
semua orang merasa pekerjaan telah selesai.
Padahal
belum.
Kalau DU RKP
hanya menjadi daftar panjang kebutuhan masyarakat tanpa ada upaya memahami
jalur penyelesaiannya, maka ia berisiko berubah menjadi arsip harapan.
Masyarakat
sudah menyampaikan.
Nagari sudah
mencatat.
Tetapi tidak
ada yang benar-benar mengetahui:
“Lalu siapa
yang akan memperjuangkannya?”
Karena itu,
kita perlu melihat DU RKP sebagai bagian dari proses yang lebih panjang.
Dari
kebutuhan menuju perencanaan.
Dari perencanaan
menuju pengusulan.
Dari
pengusulan menuju pembahasan.
Dari
pembahasan menuju kemungkinan penganggaran.
Dan
akhirnya:
dari
penganggaran menuju pelaksanaan.
Tidak semua
kebutuhan akan sampai pada tahap terakhir.
Tetapi
setiap kebutuhan yang penting setidaknya harus memiliki jalur yang jelas
untuk diperjuangkan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Tidak Semua Jalan Harus Berakhir di APB Nagari
Ini salah
satu pemahaman penting yang perlu dibangun.
Ketika
masyarakat memiliki kebutuhan pembangunan, bukan berarti semua pembiayaan harus
berasal dari APB Nagari.
Nagari
memiliki sumber daya dan kewenangan yang terbatas.
Sementara
kebutuhan masyarakat jauh lebih luas.
Karena itu,
pembangunan membutuhkan hubungan antartingkat pemerintahan.
Kebutuhan
yang menjadi kewenangan nagari dapat direncanakan melalui RKP dan kemudian
disesuaikan dengan kemampuan pendanaan nagari.
Sementara
kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dapat diarahkan melalui DU RKP
untuk diperjuangkan pada tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan.
Dalam
konteks tertentu, penyelesaiannya dapat berhubungan dengan perencanaan dan
program pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Jalur lain
juga dapat terbuka melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem politik dan
pemerintahan, termasuk aspirasi anggota DPR melalui pokok-pokok pikiran
(pokir), sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Artinya,
sebuah kebutuhan masyarakat bisa memiliki lebih dari satu kemungkinan jalan.
Tugas
perencanaan adalah menemukan jalan yang paling sesuai.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari DU RKP Menuju Renja OPD
Salah satu
jalur penting yang perlu dipahami adalah hubungan antara kebutuhan dari nagari
dengan perencanaan perangkat daerah.
Pemerintah
daerah memiliki perangkat organisasi yang menjalankan urusan pemerintahan
sesuai kewenangannya.
Karena itu,
ketika sebuah kebutuhan masyarakat berada pada kewenangan pemerintah daerah,
kebutuhan tersebut perlu menemukan keterhubungan dengan perencanaan perangkat
daerah yang relevan.
Di sinilah
DU RKP menjadi penting.
Ia membawa
kebutuhan dari bawah ke dalam ruang perencanaan yang lebih luas.
Tetapi
sekali lagi, masuk DU RKP belum berarti otomatis menjadi program pemerintah
daerah.
Ini sama
seperti prinsip yang kita bahas pada RKP Nagari.
Ada proses.
Ada
prioritas.
Ada
kemampuan anggaran.
Ada kesesuaian
dengan kewenangan.
Ada target
pembangunan.
Ada
kebijakan pemerintah daerah.
Dan tentu
saja ada banyak kebutuhan dari wilayah lain yang juga harus dipertimbangkan.
Karena itu,
usulan dari nagari harus mampu berbicara dalam bahasa perencanaan pembangunan.
Bukan
sekadar:
“Kami membutuhkan jalan.”
Tetapi:
“Ada persoalan akses masyarakat yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan, dan mobilitas warga; ruas tersebut berada pada kewenangan pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi melalui program yang sesuai.”
Perbedaannya
terlihat sederhana.
Tetapi
argumentasinya menjadi jauh lebih kuat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Nagari Perlu Belajar Menyusun Argumentasi, Bukan
Hanya Daftar
Ini mungkin
salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam perencanaan pembangunan dari bawah.
Kita sering
sangat pandai membuat daftar kebutuhan.
Tetapi belum
selalu kuat dalam menjelaskan mengapa kebutuhan itu harus diprioritaskan.
Padahal
pemerintah yang menerima usulan juga membutuhkan dasar untuk mengambil
keputusan.
Karena itu,
sebuah DU RKP sebaiknya tidak hanya berbicara tentang:
apa yang
diminta.
Tetapi juga:
mengapa
dibutuhkan.
siapa yang
mendapatkan manfaat.
seberapa
mendesak.
apa
dampaknya jika tidak ditangani.
siapa yang
memiliki kewenangan.
Dan bila
memungkinkan:
apa bentuk
intervensi yang dibutuhkan.
Dengan
demikian, nagari tidak hanya mengirimkan usulan.
Nagari
sedang mengirimkan argumentasi pembangunan yang lahir dari kebutuhan nyata
masyarakat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Masalah yang Sama Bisa Memiliki Jalan yang Berbeda
Mari kita
ambil contoh sederhana.
Masyarakat
membutuhkan akses jalan.
Tetapi tidak
semua jalan berada pada kewenangan yang sama.
Jika jalan
tersebut merupakan kewenangan nagari dan sesuai prioritas serta kemampuan
pembiayaan, maka dapat direncanakan melalui RKP Nagari.
Tetapi jika
jalan tersebut berada pada kewenangan pemerintah kabupaten atau provinsi, maka
memaksakannya masuk sebagai kegiatan nagari justru tidak tepat.
Kebutuhannya
tetap dicatat.
Masalahnya
tetap diakui.
Tetapi
salurannya berbeda.
Begitu pula
kebutuhan lain.
Sebuah masalah
irigasi mungkin membutuhkan intervensi pemerintah yang memiliki kewenangan atas
jaringan tersebut.
Sebuah
fasilitas tertentu mungkin membutuhkan program pemerintah kabupaten.
Kebutuhan
dengan cakupan lebih luas mungkin membutuhkan dukungan provinsi atau pusat.
Maka
perencanaan yang baik tidak hanya bertanya:
“Apa yang dibutuhkan?”
Tetapi juga:
“Pada tingkat pemerintahan mana kebutuhan ini paling tepat diselesaikan?”
Itulah inti
dari pembagian kewenangan dalam pembangunan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Tidak Semua Usulan Harus Diperjuangkan dengan Cara
yang Sama
Ini juga
penting.
Kadang kita
berpikir bahwa setiap usulan cukup dibawa ke Musrenbang Kecamatan.
Padahal
persoalan pembangunan memiliki karakter yang berbeda-beda.
Ada yang
membutuhkan program perangkat daerah.
Ada yang membutuhkan
kebijakan pemerintah daerah.
Ada yang
dapat dihubungkan dengan program pemerintah provinsi.
Ada yang
memiliki peluang melalui program pemerintah pusat.
Ada pula
yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme aspirasi politik seperti pokir
anggota DPR sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu,
setelah kebutuhan masyarakat dipetakan, nagari perlu memahami peta saluran
pembangunan.
Bukan untuk
mencari jalan pintas.
Tetapi agar
setiap kebutuhan diarahkan melalui pintu yang benar.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Inilah Makna “Perencanaan dari Bawah”
Sering kita
mendengar istilah bottom-up planning atau perencanaan dari bawah.
Tetapi apa
sebenarnya maknanya?
Apakah
berarti semua keputusan harus dibuat di nagari?
Tidak.
Perencanaan
dari bawah berarti kebutuhan pembangunan berangkat dari realitas yang
dirasakan masyarakat di tingkat bawah dan menjadi bahan bagi proses perencanaan
pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Karena itu,
DU RKP memiliki posisi yang sangat menarik.
Ia
memperlihatkan bahwa suara masyarakat dapat bergerak melewati batas
administratif nagari.
Masyarakat
melihat masalah.
Nagari
mengidentifikasi masalah.
Nagari
merumuskan kebutuhan.
Nagari
memetakan kewenangan.
Kemudian
kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dibawa ke tingkat yang lebih
tinggi.
Inilah
hubungan antara suara desa dan kebijakan pembangunan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Tetapi Kita Juga Harus Jujur: Tidak Semua DU RKP
Akan Terwujud
Sama seperti
RKP, DU RKP juga tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh kebutuhan
akan mendapatkan anggaran.
Pemerintah
yang lebih tinggi juga memiliki keterbatasan.
Kabupaten
memiliki keterbatasan anggaran.
Provinsi
memiliki keterbatasan anggaran.
Pemerintah
pusat memiliki prioritas nasional dan keterbatasan sumber daya.
Karena itu,
masuk DU RKP bukan berarti:
“Tahun depan
pasti dibangun.”
Tidak
demikian.
DU RKP
berarti kebutuhan tersebut telah diarahkan ke jalur perencanaan yang sesuai
untuk dipertimbangkan dan diperjuangkan.
Ada
kemungkinan terlaksana.
Ada
kemungkinan harus menunggu.
Ada
kemungkinan disesuaikan.
Ada
kemungkinan membutuhkan dukungan program lain.
Dan mungkin
juga belum menjadi prioritas pada tahun tersebut.
Masyarakat
perlu memahami kenyataan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Maka, Yang Penting Bukan Hanya “Masuk atau Tidak
Masuk”
Kita sering
menilai keberhasilan perencanaan dari satu ukuran:
“Usulan kita
masuk atau tidak?”
Padahal
pertanyaan tersebut terlalu sederhana.
Pertanyaan
yang lebih penting adalah:
“Masuk ke
mana?”
“Siapa yang
berwenang?”
“Apa alasan
kebutuhannya?”
“Apa prioritasnya?”
“Bagaimana
jalur penyelesaiannya?”
“Apa yang
harus dilakukan setelah usulan disampaikan?”
Dengan
pertanyaan seperti ini, masyarakat belajar bahwa perencanaan pembangunan bukan
sekadar perjuangan memasukkan sebanyak mungkin usulan.
Perencanaan
adalah proses mencari jalan paling masuk akal untuk menyelesaikan masalah.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari Musrenbang Nagari Menuju Musrenbang Kecamatan
Di sinilah
kita dapat melihat rangkaian perencanaan secara lebih utuh.
Musrenbang
Nagari menghasilkan kesepakatan perencanaan sesuai kewenangan nagari dan
kebutuhan yang harus dibawa ke tingkat lebih tinggi.
RKP menjadi
dasar bagi rencana kerja nagari.
DU RKP
membawa kebutuhan di luar kewenangan nagari untuk masuk ke proses perencanaan
pada tingkat selanjutnya.
Kemudian
kebutuhan tersebut dapat dibahas dalam forum perencanaan di tingkat kecamatan
dan kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari sana,
kebutuhan dapat dikaitkan dengan perencanaan perangkat daerah atau saluran
pembangunan lain yang relevan.
Dengan
demikian, Musrenbang Nagari sebenarnya bukan sebuah acara yang berdiri sendiri.
Ia merupakan
satu simpul dalam jaringan perencanaan pembangunan yang lebih luas.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Jangan Biarkan Musrenbang Hanya Menjadi Acara
Tahunan
Ini pesan
penting yang ingin saya tinggalkan dari serial ini.
Musrenbang
jangan hanya dipandang sebagai agenda tahunan yang harus dilaksanakan karena
kalender pemerintahan.
Jangan hanya
ada undangan.
Peserta
datang.
Usulan
dibacakan.
Berita acara
ditandatangani.
Kemudian
semua pulang.
Jika itu
yang terjadi, kita kehilangan inti dari perencanaan.
Musrenbang
seharusnya menjadi bagian dari perjalanan sebuah kebutuhan masyarakat menuju
kemungkinan penyelesaian.
Karena itu,
setelah Musrenbang selesai, pekerjaan belum selesai.
Justru
pekerjaan berikutnya dimulai.
RKP harus
diterjemahkan dalam penganggaran dan pelaksanaan.
DU RKP harus
diperjuangkan melalui saluran yang tepat.
Masyarakat
perlu mengetahui perkembangannya.
Dan
pemerintah nagari perlu terus membangun komunikasi dengan pemerintah pada
tingkat yang lebih tinggi.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Akuntabilitas Bukan Hanya Tentang Uang
Ketika
berbicara tentang akuntabilitas pemerintahan nagari, kita sering langsung
berpikir tentang penggunaan anggaran.
Itu penting.
Tetapi
akuntabilitas perencanaan juga penting.
Masyarakat
berhak mengetahui:
Apa yang
mereka usulkan?
Apa yang
menjadi prioritas?
Apa yang
masuk RKP?
Apa yang
masuk DU RKP?
Mengapa ada
usulan yang tidak masuk RKP?
Apa
alasannya?
Ke mana
kebutuhan tersebut diarahkan?
Apa
perkembangan perjuangannya?
Transparansi
seperti ini akan membuat masyarakat memahami bahwa ketika sebuah kebutuhan
belum terlaksana, bukan berarti kebutuhan tersebut telah dilupakan.
Bisa jadi ia
sedang menunggu proses pada jalur yang berbeda.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari Daftar Usulan Menjadi Peta Persoalan Nagari
Jika kita
melihat lebih jauh, sebenarnya ada manfaat lain dari proses ini.
RKP dan DU
RKP bukan hanya dokumen perencanaan.
Keduanya
dapat menjadi peta persoalan nagari.
Dari sana
kita dapat melihat:
Apa masalah
utama masyarakat?
Apa
kebutuhan paling mendesak?
Apa yang
mampu ditangani nagari?
Apa yang
membutuhkan dukungan pemerintah daerah?
Apa yang
membutuhkan dukungan provinsi?
Apa yang
membutuhkan program pemerintah pusat?
Dan apa yang
perlu diperjuangkan melalui saluran lainnya?
Jika data
dan informasi tersebut dikelola dengan baik, nagari memiliki pengetahuan yang
jauh lebih kuat tentang wilayahnya sendiri.
Nagari tidak
lagi hanya memiliki daftar kegiatan.
Nagari
memiliki peta kebutuhan pembangunan.
Dan itu
adalah modal penting untuk merencanakan masa depan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Masyarakat Juga Perlu Naik Kelas
Pada
akhirnya, kualitas perencanaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah nagari.
Masyarakat
juga perlu belajar memahami bagaimana pemerintahan bekerja.
Tidak semua
kebutuhan dapat diselesaikan sekaligus.
Tidak semua
kebutuhan menjadi kewenangan nagari.
Tidak semua
kegiatan yang masuk RKP otomatis terlaksana.
Tidak semua
DU RKP otomatis mendapatkan anggaran.
Tetapi semua
itu bukan alasan untuk berhenti menyampaikan kebutuhan.
Justru
masyarakat perlu belajar menyampaikan kebutuhan dengan lebih baik.
Dari:
“Kami butuh jalan.”
menjadi:
“Ini masalah akses yang kami hadapi, kelompok masyarakat yang terdampak, tingkat kebutuhannya, dan alasan mengapa intervensi pemerintah diperlukan.”
Perubahan
kecil dalam cara menyampaikan kebutuhan dapat mengubah kualitas perencanaan
secara keseluruhan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Pemerintah Nagari Juga Perlu Naik Kelas
Begitu pula
pemerintah nagari.
Peran
pemerintah nagari tidak berhenti pada menjadi penerima usulan.
Pemerintah
nagari harus mampu menjadi:
pendengar
kebutuhan masyarakat,
pengelola
proses perencanaan,
pemetaan
kewenangan,
penyusun
prioritas,
dan pada
saat yang sama menjadi penghubung kebutuhan masyarakat dengan pemerintah
yang lebih tinggi.
Dengan
kemampuan seperti itu, nagari tidak hanya menjadi objek dari kebijakan
pemerintah di atasnya.
Nagari
menjadi bagian aktif dalam membentuk arah pembangunan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Pada Akhirnya, Yang Kita Perjuangkan Bukan Usulan
Setelah lima
artikel ini kita ikuti, mungkin ada satu kesimpulan yang menarik.
Sebenarnya
yang kita perjuangkan bukanlah usulan.
Yang kita
perjuangkan adalah penyelesaian masalah masyarakat.
Usulan
hanyalah salah satu bentuk bahasa yang digunakan untuk menyampaikan kebutuhan.
Ketika
sebuah usulan masuk RKP, tujuannya bukan sekadar agar namanya tercantum dalam
dokumen.
Tujuannya
adalah agar kebutuhan tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan melalui
kewenangan dan kemampuan nagari.
Ketika
sebuah kebutuhan masuk DU RKP, tujuannya juga bukan sekadar menambah daftar.
Tujuannya
adalah agar kebutuhan tersebut menemukan saluran pada pemerintah yang
memiliki kewenangan.
Inilah
perubahan cara berpikir yang penting.
Jangan berhenti memperjuangkan usulan. Perjuangkan penyelesaian masalahnya.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Dari Suara Masyarakat Menjadi Gagasan Pembangunan
Dan mungkin
di sinilah makna terdalam dari seluruh proses Musrenbang Nagari.
Sebuah
persoalan lahir dari kehidupan masyarakat.
Masyarakat
membicarakannya.
Nagari
mendengarkannya.
Tim penyusun
mengolahnya.
Tim
verifikasi memeriksanya.
Prioritas
ditentukan.
Kewenangan
dipetakan.
Yang menjadi
kewenangan nagari masuk RKP.
Yang berada
di luar kewenangan nagari masuk DU RKP.
Kemudian
kebutuhan tersebut dibawa ke tingkat pemerintahan yang sesuai.
Inilah
perjalanan dari suara menjadi perencanaan.
Dan dari
perencanaan, kita berharap lahir perubahan.
Itulah
sebabnya Musrenbang tidak seharusnya hanya dilihat sebagai forum formal.
Ia adalah
salah satu ruang demokrasi pembangunan.
Tempat
pengalaman masyarakat diterjemahkan menjadi agenda pemerintahan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Penutup: Jangan Biarkan Suara Nagari Hilang di
Tengah Jalan
Lima artikel
dalam serial ini membawa kita pada satu perjalanan sederhana tetapi penting.
Pertama, kita belajar bahwa Musrenbang Nagari bukan lagi
tempat mengumpulkan seluruh usulan dari awal. Usulan telah melalui tahapan
musyawarah, penyusunan, dan verifikasi.
Kedua, kita melihat bahwa kebutuhan masyarakat harus
diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, manfaat, kewenangan, dan kemampuan
nagari.
Ketiga, kita memahami bahwa masuk RKP belum tentu berarti
terlaksana karena rencana masih berhadapan dengan kemampuan anggaran dan
berbagai kondisi nyata.
Keempat, kita memahami bahwa kebutuhan di luar kewenangan
nagari tidak boleh dianggap bukan masalah nagari. Kebutuhan tersebut perlu
diarahkan melalui DU RKP.
Kelima, kita sampai pada pemahaman bahwa DU RKP bukan
akhir. Ia harus menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintah atau saluran
pembangunan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Maka,
setelah Musrenbang selesai, jangan berhenti pada pertanyaan:
“Berapa usulan yang masuk?”
Mari kita
naikkan pertanyaannya menjadi:
“Berapa masalah yang berhasil kita pahami, kita tempatkan pada jalur yang tepat, dan kita perjuangkan penyelesaiannya?”
Sebab
pembangunan yang baik bukan tentang seberapa panjang daftar usulan.
Bukan pula
tentang seberapa banyak kegiatan yang tercantum dalam dokumen.
Pembangunan
yang baik adalah ketika kebutuhan masyarakat menemukan jalan menuju
penyelesaian.
Dan di
situlah perencanaan dari bawah menemukan maknanya.
Suara desa tidak
boleh berhenti di nagari.
Ia harus
menjadi gagasan yang bergerak menuju perubahan.
Perencanaan pembangunan yang baik bukan tentang memasukkan sebanyak mungkin usulan, tetapi tentang memastikan setiap kebutuhan masyarakat menemukan tempat, kewenangan, prioritas, dan jalan penyelesaiannya.
Celoteh Nagari : Suara Desa,
Gagasan Indonesia.
