Dari Nagari ke Pemerintah yang Lebih Tinggi: Menjaga Agar Usulan Tidak Hilang

 

Ilustrasi perjalanan DU RKP dari nagari menuju pemerintah yang lebih tinggi melalui jalur perencanaan pembangunan
DU RKP bukan akhir dari perjalanan kebutuhan masyarakat. Ia menjadi jembatan agar kebutuhan di luar kewenangan nagari dapat dibawa ke pemerintah yang memiliki kewenangan dan diperjuangkan melalui saluran perencanaan yang tepat

SERIAL MUSRENBANG NAGARI

Artikel ke-5 dari 5

01 / 02 / 03 / 04 / [05]

Tentang Serial

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak yang memiliki kewenangan.

LihatDaftar Lengkap Serial

Ada satu kekhawatiran yang sering muncul setelah Musyawarah Nagari selesai.

Masyarakat sudah menyampaikan kebutuhan.

Usulan sudah dibahas.

Tim Penyusun RKP sudah bekerja.

Tim Verifikasi sudah memeriksa.

Prioritas sudah ditentukan.

Sebagian kebutuhan masuk RKP.

Sebagian lainnya masuk DU RKP karena berada di luar kewenangan nagari.

Lalu muncul pertanyaan sederhana:

Setelah itu, apa yang terjadi?

Pertanyaan ini penting.

Sebab perencanaan pembangunan tidak boleh berhenti pada saat sebuah usulan dicatat dalam dokumen.

Apalagi untuk kebutuhan yang tidak dapat diselesaikan melalui kewenangan dan anggaran nagari.

Jika kebutuhan masyarakat sudah dinilai penting tetapi berada di luar kewenangan nagari, maka pekerjaan berikutnya adalah mencari saluran agar kebutuhan tersebut dapat diperjuangkan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan.

Di sinilah DU RKP menemukan maknanya.

DU RKP bukan akhir dari perjalanan sebuah usulan.

DU RKP adalah salah satu pintu untuk membawa suara nagari lebih jauh.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Kita Perlu Mengubah Cara Pandang tentang “Usulan”

Selama ini, kata usulan sering dipahami sebagai sesuatu yang disampaikan masyarakat dalam forum.

Ada warga mengusulkan jalan.

Ada yang mengusulkan irigasi.

Ada yang mengusulkan fasilitas pelayanan.

Ada yang mengusulkan bantuan untuk kelompok masyarakat.

Kemudian usulan tersebut dicatat.

Padahal dalam sistem perencanaan yang baik, sebuah kebutuhan tidak seharusnya berhenti sebagai kalimat:

“Masyarakat mengusulkan pembangunan jalan.”

Ia harus berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius:

Masalah apa yang hendak diselesaikan?

Siapa yang terdampak?

Seberapa penting kebutuhan tersebut?

Siapa yang memiliki kewenangan?

Dari mana kemungkinan pembiayaannya?

Melalui perencanaan siapa kebutuhan tersebut harus diperjuangkan?

Di sinilah kualitas perencanaan dari bawah diuji.

Karena suara masyarakat yang kuat bukan hanya suara yang banyak.

Suara masyarakat yang kuat adalah suara yang mampu diterjemahkan menjadi kebutuhan pembangunan yang jelas dan menemukan jalur penyelesaian yang tepat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

DU RKP Bukan Tempat Menyimpan Harapan

Ada bahaya jika DU RKP hanya diperlakukan sebagai tempat menyimpan daftar kebutuhan.

Usulan dimasukkan.

Dokumen selesai.

Kemudian semua orang merasa pekerjaan telah selesai.

Padahal belum.

Kalau DU RKP hanya menjadi daftar panjang kebutuhan masyarakat tanpa ada upaya memahami jalur penyelesaiannya, maka ia berisiko berubah menjadi arsip harapan.

Masyarakat sudah menyampaikan.

Nagari sudah mencatat.

Tetapi tidak ada yang benar-benar mengetahui:

Lalu siapa yang akan memperjuangkannya?

Karena itu, kita perlu melihat DU RKP sebagai bagian dari proses yang lebih panjang.

Dari kebutuhan menuju perencanaan.

Dari perencanaan menuju pengusulan.

Dari pengusulan menuju pembahasan.

Dari pembahasan menuju kemungkinan penganggaran.

Dan akhirnya:

dari penganggaran menuju pelaksanaan.

Tidak semua kebutuhan akan sampai pada tahap terakhir.

Tetapi setiap kebutuhan yang penting setidaknya harus memiliki jalur yang jelas untuk diperjuangkan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Tidak Semua Jalan Harus Berakhir di APB Nagari

Ini salah satu pemahaman penting yang perlu dibangun.

Ketika masyarakat memiliki kebutuhan pembangunan, bukan berarti semua pembiayaan harus berasal dari APB Nagari.

Nagari memiliki sumber daya dan kewenangan yang terbatas.

Sementara kebutuhan masyarakat jauh lebih luas.

Karena itu, pembangunan membutuhkan hubungan antartingkat pemerintahan.

Kebutuhan yang menjadi kewenangan nagari dapat direncanakan melalui RKP dan kemudian disesuaikan dengan kemampuan pendanaan nagari.

Sementara kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dapat diarahkan melalui DU RKP untuk diperjuangkan pada tingkat pemerintahan yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks tertentu, penyelesaiannya dapat berhubungan dengan perencanaan dan program pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.

Jalur lain juga dapat terbuka melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem politik dan pemerintahan, termasuk aspirasi anggota DPR melalui pokok-pokok pikiran (pokir), sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, sebuah kebutuhan masyarakat bisa memiliki lebih dari satu kemungkinan jalan.

Tugas perencanaan adalah menemukan jalan yang paling sesuai.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari DU RKP Menuju Renja OPD

Salah satu jalur penting yang perlu dipahami adalah hubungan antara kebutuhan dari nagari dengan perencanaan perangkat daerah.

Pemerintah daerah memiliki perangkat organisasi yang menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.

Karena itu, ketika sebuah kebutuhan masyarakat berada pada kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan tersebut perlu menemukan keterhubungan dengan perencanaan perangkat daerah yang relevan.

Di sinilah DU RKP menjadi penting.

Ia membawa kebutuhan dari bawah ke dalam ruang perencanaan yang lebih luas.

Tetapi sekali lagi, masuk DU RKP belum berarti otomatis menjadi program pemerintah daerah.

Ini sama seperti prinsip yang kita bahas pada RKP Nagari.

Ada proses.

Ada prioritas.

Ada kemampuan anggaran.

Ada kesesuaian dengan kewenangan.

Ada target pembangunan.

Ada kebijakan pemerintah daerah.

Dan tentu saja ada banyak kebutuhan dari wilayah lain yang juga harus dipertimbangkan.

Karena itu, usulan dari nagari harus mampu berbicara dalam bahasa perencanaan pembangunan.

Bukan sekadar:

“Kami membutuhkan jalan.”

Tetapi:

“Ada persoalan akses masyarakat yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan, dan mobilitas warga; ruas tersebut berada pada kewenangan pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi melalui program yang sesuai.”

Perbedaannya terlihat sederhana.

Tetapi argumentasinya menjadi jauh lebih kuat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Nagari Perlu Belajar Menyusun Argumentasi, Bukan Hanya Daftar

Ini mungkin salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam perencanaan pembangunan dari bawah.

Kita sering sangat pandai membuat daftar kebutuhan.

Tetapi belum selalu kuat dalam menjelaskan mengapa kebutuhan itu harus diprioritaskan.

Padahal pemerintah yang menerima usulan juga membutuhkan dasar untuk mengambil keputusan.

Karena itu, sebuah DU RKP sebaiknya tidak hanya berbicara tentang:

apa yang diminta.

Tetapi juga:

mengapa dibutuhkan.

siapa yang mendapatkan manfaat.

seberapa mendesak.

apa dampaknya jika tidak ditangani.

siapa yang memiliki kewenangan.

Dan bila memungkinkan:

apa bentuk intervensi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, nagari tidak hanya mengirimkan usulan.

Nagari sedang mengirimkan argumentasi pembangunan yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Masalah yang Sama Bisa Memiliki Jalan yang Berbeda

Mari kita ambil contoh sederhana.

Masyarakat membutuhkan akses jalan.

Tetapi tidak semua jalan berada pada kewenangan yang sama.

Jika jalan tersebut merupakan kewenangan nagari dan sesuai prioritas serta kemampuan pembiayaan, maka dapat direncanakan melalui RKP Nagari.

Tetapi jika jalan tersebut berada pada kewenangan pemerintah kabupaten atau provinsi, maka memaksakannya masuk sebagai kegiatan nagari justru tidak tepat.

Kebutuhannya tetap dicatat.

Masalahnya tetap diakui.

Tetapi salurannya berbeda.

Begitu pula kebutuhan lain.

Sebuah masalah irigasi mungkin membutuhkan intervensi pemerintah yang memiliki kewenangan atas jaringan tersebut.

Sebuah fasilitas tertentu mungkin membutuhkan program pemerintah kabupaten.

Kebutuhan dengan cakupan lebih luas mungkin membutuhkan dukungan provinsi atau pusat.

Maka perencanaan yang baik tidak hanya bertanya:

“Apa yang dibutuhkan?”

Tetapi juga:

“Pada tingkat pemerintahan mana kebutuhan ini paling tepat diselesaikan?”

Itulah inti dari pembagian kewenangan dalam pembangunan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Tidak Semua Usulan Harus Diperjuangkan dengan Cara yang Sama

Ini juga penting.

Kadang kita berpikir bahwa setiap usulan cukup dibawa ke Musrenbang Kecamatan.

Padahal persoalan pembangunan memiliki karakter yang berbeda-beda.

Ada yang membutuhkan program perangkat daerah.

Ada yang membutuhkan kebijakan pemerintah daerah.

Ada yang dapat dihubungkan dengan program pemerintah provinsi.

Ada yang memiliki peluang melalui program pemerintah pusat.

Ada pula yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme aspirasi politik seperti pokir anggota DPR sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, setelah kebutuhan masyarakat dipetakan, nagari perlu memahami peta saluran pembangunan.

Bukan untuk mencari jalan pintas.

Tetapi agar setiap kebutuhan diarahkan melalui pintu yang benar.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Inilah Makna “Perencanaan dari Bawah”

Sering kita mendengar istilah bottom-up planning atau perencanaan dari bawah.

Tetapi apa sebenarnya maknanya?

Apakah berarti semua keputusan harus dibuat di nagari?

Tidak.

Perencanaan dari bawah berarti kebutuhan pembangunan berangkat dari realitas yang dirasakan masyarakat di tingkat bawah dan menjadi bahan bagi proses perencanaan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Karena itu, DU RKP memiliki posisi yang sangat menarik.

Ia memperlihatkan bahwa suara masyarakat dapat bergerak melewati batas administratif nagari.

Masyarakat melihat masalah.

Nagari mengidentifikasi masalah.

Nagari merumuskan kebutuhan.

Nagari memetakan kewenangan.

Kemudian kebutuhan yang berada di luar kewenangan nagari dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Inilah hubungan antara suara desa dan kebijakan pembangunan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Tetapi Kita Juga Harus Jujur: Tidak Semua DU RKP Akan Terwujud

Sama seperti RKP, DU RKP juga tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh kebutuhan akan mendapatkan anggaran.

Pemerintah yang lebih tinggi juga memiliki keterbatasan.

Kabupaten memiliki keterbatasan anggaran.

Provinsi memiliki keterbatasan anggaran.

Pemerintah pusat memiliki prioritas nasional dan keterbatasan sumber daya.

Karena itu, masuk DU RKP bukan berarti:

“Tahun depan pasti dibangun.”

Tidak demikian.

DU RKP berarti kebutuhan tersebut telah diarahkan ke jalur perencanaan yang sesuai untuk dipertimbangkan dan diperjuangkan.

Ada kemungkinan terlaksana.

Ada kemungkinan harus menunggu.

Ada kemungkinan disesuaikan.

Ada kemungkinan membutuhkan dukungan program lain.

Dan mungkin juga belum menjadi prioritas pada tahun tersebut.

Masyarakat perlu memahami kenyataan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Maka, Yang Penting Bukan Hanya “Masuk atau Tidak Masuk”

Kita sering menilai keberhasilan perencanaan dari satu ukuran:

“Usulan kita masuk atau tidak?”

Padahal pertanyaan tersebut terlalu sederhana.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Masuk ke mana?”

“Siapa yang berwenang?”

“Apa alasan kebutuhannya?”

“Apa prioritasnya?”

“Bagaimana jalur penyelesaiannya?”

“Apa yang harus dilakukan setelah usulan disampaikan?”

Dengan pertanyaan seperti ini, masyarakat belajar bahwa perencanaan pembangunan bukan sekadar perjuangan memasukkan sebanyak mungkin usulan.

Perencanaan adalah proses mencari jalan paling masuk akal untuk menyelesaikan masalah.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari Musrenbang Nagari Menuju Musrenbang Kecamatan

Di sinilah kita dapat melihat rangkaian perencanaan secara lebih utuh.

Musrenbang Nagari menghasilkan kesepakatan perencanaan sesuai kewenangan nagari dan kebutuhan yang harus dibawa ke tingkat lebih tinggi.

RKP menjadi dasar bagi rencana kerja nagari.

DU RKP membawa kebutuhan di luar kewenangan nagari untuk masuk ke proses perencanaan pada tingkat selanjutnya.

Kemudian kebutuhan tersebut dapat dibahas dalam forum perencanaan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari sana, kebutuhan dapat dikaitkan dengan perencanaan perangkat daerah atau saluran pembangunan lain yang relevan.

Dengan demikian, Musrenbang Nagari sebenarnya bukan sebuah acara yang berdiri sendiri.

Ia merupakan satu simpul dalam jaringan perencanaan pembangunan yang lebih luas.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Jangan Biarkan Musrenbang Hanya Menjadi Acara Tahunan

Ini pesan penting yang ingin saya tinggalkan dari serial ini.

Musrenbang jangan hanya dipandang sebagai agenda tahunan yang harus dilaksanakan karena kalender pemerintahan.

Jangan hanya ada undangan.

Peserta datang.

Usulan dibacakan.

Berita acara ditandatangani.

Kemudian semua pulang.

Jika itu yang terjadi, kita kehilangan inti dari perencanaan.

Musrenbang seharusnya menjadi bagian dari perjalanan sebuah kebutuhan masyarakat menuju kemungkinan penyelesaian.

Karena itu, setelah Musrenbang selesai, pekerjaan belum selesai.

Justru pekerjaan berikutnya dimulai.

RKP harus diterjemahkan dalam penganggaran dan pelaksanaan.

DU RKP harus diperjuangkan melalui saluran yang tepat.

Masyarakat perlu mengetahui perkembangannya.

Dan pemerintah nagari perlu terus membangun komunikasi dengan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Akuntabilitas Bukan Hanya Tentang Uang

Ketika berbicara tentang akuntabilitas pemerintahan nagari, kita sering langsung berpikir tentang penggunaan anggaran.

Itu penting.

Tetapi akuntabilitas perencanaan juga penting.

Masyarakat berhak mengetahui:

Apa yang mereka usulkan?

Apa yang menjadi prioritas?

Apa yang masuk RKP?

Apa yang masuk DU RKP?

Mengapa ada usulan yang tidak masuk RKP?

Apa alasannya?

Ke mana kebutuhan tersebut diarahkan?

Apa perkembangan perjuangannya?

Transparansi seperti ini akan membuat masyarakat memahami bahwa ketika sebuah kebutuhan belum terlaksana, bukan berarti kebutuhan tersebut telah dilupakan.

Bisa jadi ia sedang menunggu proses pada jalur yang berbeda.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari Daftar Usulan Menjadi Peta Persoalan Nagari

Jika kita melihat lebih jauh, sebenarnya ada manfaat lain dari proses ini.

RKP dan DU RKP bukan hanya dokumen perencanaan.

Keduanya dapat menjadi peta persoalan nagari.

Dari sana kita dapat melihat:

Apa masalah utama masyarakat?

Apa kebutuhan paling mendesak?

Apa yang mampu ditangani nagari?

Apa yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah?

Apa yang membutuhkan dukungan provinsi?

Apa yang membutuhkan program pemerintah pusat?

Dan apa yang perlu diperjuangkan melalui saluran lainnya?

Jika data dan informasi tersebut dikelola dengan baik, nagari memiliki pengetahuan yang jauh lebih kuat tentang wilayahnya sendiri.

Nagari tidak lagi hanya memiliki daftar kegiatan.

Nagari memiliki peta kebutuhan pembangunan.

Dan itu adalah modal penting untuk merencanakan masa depan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Masyarakat Juga Perlu Naik Kelas

Pada akhirnya, kualitas perencanaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah nagari.

Masyarakat juga perlu belajar memahami bagaimana pemerintahan bekerja.

Tidak semua kebutuhan dapat diselesaikan sekaligus.

Tidak semua kebutuhan menjadi kewenangan nagari.

Tidak semua kegiatan yang masuk RKP otomatis terlaksana.

Tidak semua DU RKP otomatis mendapatkan anggaran.

Tetapi semua itu bukan alasan untuk berhenti menyampaikan kebutuhan.

Justru masyarakat perlu belajar menyampaikan kebutuhan dengan lebih baik.

Dari:

“Kami butuh jalan.”

menjadi:

“Ini masalah akses yang kami hadapi, kelompok masyarakat yang terdampak, tingkat kebutuhannya, dan alasan mengapa intervensi pemerintah diperlukan.”

Perubahan kecil dalam cara menyampaikan kebutuhan dapat mengubah kualitas perencanaan secara keseluruhan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Pemerintah Nagari Juga Perlu Naik Kelas

Begitu pula pemerintah nagari.

Peran pemerintah nagari tidak berhenti pada menjadi penerima usulan.

Pemerintah nagari harus mampu menjadi:

pendengar kebutuhan masyarakat,

pengelola proses perencanaan,

pemetaan kewenangan,

penyusun prioritas,

dan pada saat yang sama menjadi penghubung kebutuhan masyarakat dengan pemerintah yang lebih tinggi.

Dengan kemampuan seperti itu, nagari tidak hanya menjadi objek dari kebijakan pemerintah di atasnya.

Nagari menjadi bagian aktif dalam membentuk arah pembangunan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Pada Akhirnya, Yang Kita Perjuangkan Bukan Usulan

Setelah lima artikel ini kita ikuti, mungkin ada satu kesimpulan yang menarik.

Sebenarnya yang kita perjuangkan bukanlah usulan.

Yang kita perjuangkan adalah penyelesaian masalah masyarakat.

Usulan hanyalah salah satu bentuk bahasa yang digunakan untuk menyampaikan kebutuhan.

Ketika sebuah usulan masuk RKP, tujuannya bukan sekadar agar namanya tercantum dalam dokumen.

Tujuannya adalah agar kebutuhan tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan melalui kewenangan dan kemampuan nagari.

Ketika sebuah kebutuhan masuk DU RKP, tujuannya juga bukan sekadar menambah daftar.

Tujuannya adalah agar kebutuhan tersebut menemukan saluran pada pemerintah yang memiliki kewenangan.

Inilah perubahan cara berpikir yang penting.

Jangan berhenti memperjuangkan usulan. Perjuangkan penyelesaian masalahnya.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Dari Suara Masyarakat Menjadi Gagasan Pembangunan

Dan mungkin di sinilah makna terdalam dari seluruh proses Musrenbang Nagari.

Sebuah persoalan lahir dari kehidupan masyarakat.

Masyarakat membicarakannya.

Nagari mendengarkannya.

Tim penyusun mengolahnya.

Tim verifikasi memeriksanya.

Prioritas ditentukan.

Kewenangan dipetakan.

Yang menjadi kewenangan nagari masuk RKP.

Yang berada di luar kewenangan nagari masuk DU RKP.

Kemudian kebutuhan tersebut dibawa ke tingkat pemerintahan yang sesuai.

Inilah perjalanan dari suara menjadi perencanaan.

Dan dari perencanaan, kita berharap lahir perubahan.

Itulah sebabnya Musrenbang tidak seharusnya hanya dilihat sebagai forum formal.

Ia adalah salah satu ruang demokrasi pembangunan.

Tempat pengalaman masyarakat diterjemahkan menjadi agenda pemerintahan.

━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━

Penutup: Jangan Biarkan Suara Nagari Hilang di Tengah Jalan

Lima artikel dalam serial ini membawa kita pada satu perjalanan sederhana tetapi penting.

Pertama, kita belajar bahwa Musrenbang Nagari bukan lagi tempat mengumpulkan seluruh usulan dari awal. Usulan telah melalui tahapan musyawarah, penyusunan, dan verifikasi.

Kedua, kita melihat bahwa kebutuhan masyarakat harus diprioritaskan berdasarkan kebutuhan, manfaat, kewenangan, dan kemampuan nagari.

Ketiga, kita memahami bahwa masuk RKP belum tentu berarti terlaksana karena rencana masih berhadapan dengan kemampuan anggaran dan berbagai kondisi nyata.

Keempat, kita memahami bahwa kebutuhan di luar kewenangan nagari tidak boleh dianggap bukan masalah nagari. Kebutuhan tersebut perlu diarahkan melalui DU RKP.

Kelima, kita sampai pada pemahaman bahwa DU RKP bukan akhir. Ia harus menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintah atau saluran pembangunan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Maka, setelah Musrenbang selesai, jangan berhenti pada pertanyaan:

“Berapa usulan yang masuk?”

Mari kita naikkan pertanyaannya menjadi:

“Berapa masalah yang berhasil kita pahami, kita tempatkan pada jalur yang tepat, dan kita perjuangkan penyelesaiannya?”

Sebab pembangunan yang baik bukan tentang seberapa panjang daftar usulan.

Bukan pula tentang seberapa banyak kegiatan yang tercantum dalam dokumen.

Pembangunan yang baik adalah ketika kebutuhan masyarakat menemukan jalan menuju penyelesaian.

Dan di situlah perencanaan dari bawah menemukan maknanya.

Suara desa tidak boleh berhenti di nagari.

Ia harus menjadi gagasan yang bergerak menuju perubahan.

Perencanaan pembangunan yang baik bukan tentang memasukkan sebanyak mungkin usulan, tetapi tentang memastikan setiap kebutuhan masyarakat menemukan tempat, kewenangan, prioritas, dan jalan penyelesaiannya.

Celoteh Nagari : Suara Desa, Gagasan Indonesia.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama