SERIAL MUSRENBANG NAGARI
Artikel ke-1 dari 5
[01] / 02 / 03 / 04 / 05
Tentang
Serial
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari
adalah salah tahapan akhir kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai unsur
masyarakat dalam perencanaan Nagari secara utuh untuk setahun kedepan. Adapun
usulan yang menjadi kebutuhan nagari dan menjadi kewenangan nagari akan dapat
dilaksanakan oleh pemerintah nagari sementara kegiatan yang tidak menjadi
kewenangan nagari akan menjadi Daftar Usulan RKP yang akan dilanjutkan ke pihak
yang memiliki kewenangan.
Musrenbang Bukan Titik Awal Usulan
“Kalau semua usulan baru dikumpulkan saat Musrenbang, lalu untuk apa musyawarah sebelumnya?”
Musrenbang
Nagari sedang berlangsung.
Di berbagai
nagari, pemerintah nagari bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan
sedang duduk bersama membahas arah pembangunan untuk tahun yang akan datang.
Bagi sebagian masyarakat, Musrenbang mungkin masih dipahami sebagai saat untuk
menyampaikan usulan pembangunan.
Padahal,
jika kita mengikuti proses perencanaan dengan lebih cermat, Musrenbang
Nagari bukan lagi tempat awal untuk mengumpulkan usulan.
Usulan
masyarakat pada dasarnya telah disampaikan melalui proses musyawarah
sebelumnya. Usulan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Tim Penyusun RKP Nagari
untuk disusun ke dalam rancangan rencana kerja. Setelah itu, dilakukan proses
verifikasi untuk memastikan usulan memiliki dasar, sesuai dengan kebutuhan,
prioritas, dan kewenangan.
Maka ketika
Musrenbang Nagari dilaksanakan, pertanyaan kita seharusnya sudah berubah.
Bukan lagi:
“Apa yang ingin kita usulkan?”
Tetapi:
“Apakah rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar sudah menggambarkan kebutuhan dan prioritas nagari?”
Perubahan
cara berpikir sederhana ini penting. Sebab kualitas Musrenbang tidak ditentukan
oleh banyaknya usulan yang muncul pada hari pelaksanaan, melainkan oleh kualitas
keputusan yang lahir setelah seluruh proses perencanaan dilalui.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Usulan Masyarakat Sudah Memiliki Perjalanan
Sebuah
usulan pembangunan tidak seharusnya muncul begitu saja di meja Musrenbang.
Di belakang
sebuah usulan ada cerita.
Ada jalan
yang rusak karena selama bertahun-tahun menjadi akses utama masyarakat.
Ada kelompok
masyarakat yang membutuhkan dukungan karena mengalami persoalan ekonomi.
Ada
kebutuhan pelayanan dasar yang dirasakan masyarakat.
Ada
lingkungan yang membutuhkan penanganan.
Ada
persoalan sosial yang membutuhkan perhatian.
Semua itu
merupakan pengalaman nyata masyarakat.
Karena itu,
perencanaan pembangunan yang baik seharusnya dimulai dari masalah dan
kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari
daftar kegiatan yang ingin dilaksanakan.
Masalah
tersebut kemudian disampaikan dalam forum musyawarah.
Dari sana,
usulan yang muncul tidak berhenti sebagai catatan.
Tim Penyusun
RKP memiliki pekerjaan untuk menerjemahkannya menjadi rencana pembangunan yang
lebih sistematis. Usulan kemudian dikelompokkan sesuai bidang pembangunan,
dianalisis, dan dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek yang diperlukan
dalam penyusunan RKP.
Dengan
demikian, ketika sampai pada Musrenbang, usulan tersebut sebenarnya sudah
memiliki perjalanan yang cukup panjang.
Musrenbang bukan titik awal. Musrenbang adalah salah satu titik penting untuk memastikan perjalanan tersebut menghasilkan rencana yang tepat.
Baca Juga : Ketika Warga Hadir Tapi Tidak Bersuara
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Lima Bidang, Bukan Sekadar Pengelompokan Kegiatan
RKP Nagari
disusun dalam lima bidang.
Pertama, Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Kedua, Pelaksanaan
Pembangunan Desa.
Ketiga, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa.
Keempat, Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Kelima, Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Dalam
konteks nagari, nomenklatur tersebut mengikuti struktur perencanaan desa sesuai
ketentuan yang berlaku, sementara dalam praktik pemerintahan daerah Sumatera
Barat digunakan istilah nagari.
Pembagian
lima bidang tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif untuk memasukkan
kegiatan ke dalam kolom dokumen.
Di baliknya
terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting:
Masalah apa
yang hendak diselesaikan melalui kegiatan tersebut?
Sebuah
pembangunan fisik, misalnya, tidak seharusnya dilihat hanya sebagai pembangunan
sebuah objek.
Yang perlu
dipahami adalah mengapa pembangunan itu diperlukan.
Apakah untuk
membuka akses masyarakat?
Apakah untuk
meningkatkan pelayanan?
Apakah untuk
mendukung kegiatan ekonomi?
Apakah untuk
mengatasi persoalan lingkungan?
Atau karena
ada kebutuhan lain yang lebih mendasar?
Begitu pula
dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Yang penting
bukan sekadar berapa banyak pelatihan yang dilaksanakan, tetapi apakah kegiatan
tersebut benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan menghasilkan perubahan.
Di sinilah
proses perencanaan menjadi penting.
Kegiatan hanyalah instrumen. Masalah masyarakatlah yang seharusnya menjadi titik berangkat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Mengapa Ada Tim Verifikasi?
Ketika usulan masyarakat sudah dihimpun, pekerjaan berikutnya bukan sekadar memasukkannya seluruhnya ke dalam RKP.
Ada proses
verifikasi.
Proses ini
penting agar setiap usulan dapat dilihat secara lebih objektif.
Apakah
memang dibutuhkan?
Apakah
sesuai dengan prioritas?
Apakah
menjadi kewenangan nagari?
Apakah
sesuai dengan arah pembangunan nagari?
Apakah dapat
dilaksanakan?
Dan jika
tidak menjadi kewenangan nagari, bagaimana kebutuhan tersebut seharusnya
diarahkan?
Pertanyaan
terakhir sangat penting.
Sebab
pembangunan tidak hanya berbicara tentang apa yang dibutuhkan, tetapi
juga tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Ada masalah
yang memang menjadi kewenangan nagari.
Ada pula
masalah yang berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, atau
pemerintah pusat.
Maka ketika
sebuah kebutuhan berada di luar kewenangan nagari, persoalannya bukan berarti
selesai dengan mengatakan:
“Itu bukan kewenangan nagari.”
Justru di
situlah perencanaan harus menemukan jalan berikutnya.
Kebutuhan
tersebut perlu dicatat dan diarahkan melalui mekanisme yang tepat agar dapat diperjuangkan
kepada pemerintah yang memiliki kewenangan.
Inilah salah
satu makna penting dari DU RKP yang akan kita bahas lebih jauh dalam tulisan
berikutnya.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
RKP dan DU RKP Memiliki Jalan yang Berbeda
Dari proses
penyusunan dan verifikasi, kebutuhan masyarakat kemudian memiliki jalur yang
berbeda.
Kebutuhan
yang menjadi kewenangan nagari masuk ke dalam RKP Nagari.
Sementara
kebutuhan masyarakat yang berada di luar kewenangan nagari disusun dalam
DU RKP.
Keduanya
tidak boleh dipahami sebagai dua daftar yang memiliki kedudukan sama.
RKP
merupakan rencana kerja pembangunan tahunan nagari yang menjadi kewenangan
nagari.
Sedangkan DU
RKP merupakan daftar kebutuhan pembangunan masyarakat nagari yang berada di
luar kewenangan nagari dan perlu disampaikan melalui jenjang perencanaan yang
sesuai.
Dengan
demikian, DU RKP bukan tempat menaruh usulan yang dianggap tidak penting.
Sebaliknya,
DU RKP justru menunjukkan bahwa nagari mengakui adanya kebutuhan masyarakat
yang harus diperjuangkan, tetapi penyelesaiannya membutuhkan kewenangan
pemerintahan yang lebih tinggi atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai
bidangnya.
Di sinilah
perencanaan pembangunan mulai menunjukkan wajah yang lebih luas.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Musrenbang Adalah Ruang Menguji Rencana
Lalu apa
sebenarnya yang dilakukan dalam Musrenbang Nagari?
Inilah
pertanyaan yang penting kita jawab.
Ketika
peserta Musrenbang duduk bersama, mereka tidak lagi memulai dari kertas kosong.
Mereka
datang dengan hasil proses perencanaan yang telah dilakukan.
Mereka
datang untuk melihat kembali.
Apakah
rencana yang disusun sudah tepat?
Apakah
kebutuhan masyarakat telah terakomodasi dengan baik?
Apakah
prioritas pembangunan sudah masuk akal?
Apakah
kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab masalah?
Apakah
pembagian antara RKP dan DU RKP sudah sesuai dengan kewenangan?
Apakah masih
ada hal penting yang perlu diperbaiki?
Dan
akhirnya, apakah hasil perencanaan tersebut layak disepakati menjadi arah
pembangunan nagari?
Dengan cara
pandang ini, Musrenbang bukan sekadar forum untuk menambahkan daftar kegiatan.
Ia merupakan
ruang untuk menguji kualitas hasil perencanaan sebelum disepakati.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Jangan Sampai Musrenbang Menjadi Sekadar Formalitas
Ada risiko
yang perlu kita waspadai.
Musrenbang
bisa saja berlangsung dengan sangat tertib.
Peserta
hadir.
Paparan
disampaikan.
Dokumen
dibagikan.
Pembahasan
dilakukan.
Kemudian
kesepakatan dibuat.
Secara
administratif, semuanya terlihat selesai.
Tetapi
pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah
masyarakat memahami apa yang sebenarnya mereka sepakati?
Apakah masyarakat
mengetahui mana kegiatan yang menjadi kewenangan nagari?
Apakah
masyarakat memahami mengapa suatu kebutuhan masuk RKP dan kebutuhan lainnya
masuk DU RKP?
Apakah
masyarakat mengetahui bahwa masuknya sebuah kegiatan ke dalam RKP belum
otomatis berarti kegiatan tersebut akan terlaksana?
Dan apakah
masyarakat memahami bahwa kebutuhan yang masuk DU RKP masih membutuhkan
perjuangan melalui jalur pemerintahan yang memiliki kewenangan?
Jika
pertanyaan-pertanyaan itu tidak terjawab, Musrenbang berisiko hanya menjadi
ritual tahunan.
Padahal
Musrenbang seharusnya menjadi ruang belajar masyarakat tentang bagaimana
pembangunan nagarinya direncanakan.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Masuk RKP Bukan Berarti Otomatis Terlaksana
Ini juga
perlu diluruskan sejak awal.
Ketika
sebuah kegiatan sudah masuk RKP, bukan berarti masyarakat dapat langsung
menyimpulkan:
“Tahun depan kegiatan ini pasti dibangun.”
RKP adalah
rencana.
Pelaksanaannya
tetap bergantung pada berbagai faktor, terutama kemampuan keuangan dan
keputusan penganggaran.
Nagari
memiliki sumber pendapatan yang dapat berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana
Desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Nagari, serta
sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Tetapi
kebutuhan masyarakat selalu lebih banyak dibandingkan kemampuan sumber daya
yang tersedia.
Karena itu,
sebuah kegiatan yang sudah masuk RKP masih harus berhadapan dengan kenyataan
anggaran, prioritas, perubahan kondisi, dan berbagai kendala pelaksanaan
lainnya.
Dengan kata
lain:
Masuk RKP berarti kebutuhan tersebut telah mendapatkan tempat dalam rencana pembangunan nagari. Belum berarti seluruhnya otomatis terlaksana.
Pemahaman
ini penting agar masyarakat tidak melihat dokumen perencanaan sebagai janji
pelaksanaan tanpa syarat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Sebaliknya, Masalah di Luar Kewenangan Tidak Boleh Hilang
Di sisi
lain, kita juga perlu menghindari kesalahan berpikir yang berlawanan.
Jangan
sampai masyarakat menganggap:
“Kalau tidak masuk RKP, berarti masalah itu bukan urusan nagari.”
Tidak
demikian.
Sebuah
persoalan bisa saja berada di nagari dan dirasakan langsung oleh masyarakat
nagari, tetapi kewenangan penyelesaiannya berada di tingkat pemerintahan
lain.
Masalahnya
tetap ada.
Kebutuhannya
tetap nyata.
Dan
masyarakat tetap membutuhkan penyelesaian.
Karena itu,
kebutuhan tersebut harus menemukan jalur lain.
Di sinilah
DU RKP memiliki arti strategis.
DU RKP dapat
menjadi jalan bagi kebutuhan yang lahir dari bawah untuk dibawa ke ruang
perencanaan pemerintahan yang lebih tinggi.
Nanti kita
akan membahasnya secara khusus.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Musrenbang Seharusnya Menghasilkan Kejelasan
Pada
akhirnya, Musrenbang yang baik bukanlah Musrenbang yang membuat semua orang
pulang dengan membawa usulan baru.
Musrenbang
yang baik adalah Musrenbang yang membuat semua pihak pulang dengan pemahaman
yang lebih jelas.
Jelas tentang
masalah yang hendak diselesaikan.
Jelas
tentang prioritas.
Jelas
tentang kegiatan yang menjadi kewenangan nagari.
Jelas
tentang kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui DU RKP.
Jelas
tentang keterbatasan sumber daya.
Dan jelas
tentang apa yang menjadi tanggung jawab bersama setelah Musrenbang selesai.
Karena
pembangunan nagari tidak pernah hanya soal menulis kegiatan.
Pembangunan
adalah proses memilih jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah masyarakat.
━━━ 🌾 Celoteh Nagari 🌾 ━━━
Musrenbang Tahun Ini, Mari Membaca Lebih Dalam
Karena itu,
ketika Musrenbang Nagari berlangsung tahun ini, mungkin sudah waktunya kita
mengubah cara kita memandang forum tersebut.
Jangan lagi
datang hanya dengan pertanyaan:
“Apa yang bisa kita usulkan?”
Tetapi
datanglah dengan pertanyaan:
“Apa masalah utama yang hendak kita selesaikan?”
Kemudian
tanyakan:
“Apakah masalah ini menjadi kewenangan nagari?”
Jika ya,
bagaimana ia diprioritaskan dan direncanakan dalam RKP?
Jika tidak,
ke mana kebutuhan tersebut harus diarahkan agar tidak hilang begitu saja?
Dan ketika
sebuah kegiatan masuk RKP, tanyakan pula:
“Apakah kemampuan nagari memungkinkan rencana ini benar-benar dilaksanakan?”
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut mungkin terdengar sederhana.
Tetapi dari
sanalah kualitas perencanaan pembangunan mulai dibangun.
Sebab perencanaan
yang baik bukan tentang memasukkan sebanyak mungkin kegiatan ke dalam dokumen.
Perencanaan
yang baik adalah tentang memastikan setiap masalah menemukan jalan
penyelesaian yang sesuai dengan kewenangan, prioritas, dan kemampuan yang
tersedia.
Musrenbang
karena itu bukan sekadar agenda tahunan.
Ia adalah
ruang tempat nagari melihat kembali masalahnya, menentukan prioritasnya,
memahami batas kewenangannya, dan menyusun langkah untuk mencari jalan
penyelesaian.
Dan mungkin
inilah cara yang lebih tepat untuk melihat Musrenbang:
Bukan tempat mengumpulkan usulan, tetapi tempat memastikan bahwa kebutuhan masyarakat telah menemukan arah.
Karena suara
masyarakat tidak seharusnya berhenti menjadi daftar usulan.
Ia harus berubah menjadi rencana, menemukan kewenangan, mendapatkan saluran, dan pada akhirnya diperjuangkan menjadi perubahan.
Itulah makna
perencanaan pembangunan yang sesungguhnya.
