Celoteh Nagari

Catatan desa, data, dan refleksi lapangan tentang pendampingan, stunting, BUMDes, dan pembangunan nagari.

Jelajahi Celoteh Nagari

RKP Desa: Menentukan Arah Pembangunan Nagari dari Musyawarah Warga

Penyusunan RKP Desa dan DU RKP
Penyusunan RKP Desa dan DU RKP

Celoteh Nagari - Bulan Juni selalu menjadi bulan yang sibuk bagi pemerintah desa dan nagari. Di berbagai pelosok Indonesia, terutama di Sumatera Barat, pemerintah desa mulai memasuki tahapan penting dalam siklus pembangunan tahunan, yaitu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Desa.

Di tengah kesibukan tersebut, musyawarah demi musyawarah digelar. Mulai dari tingkat jorong atau dusun hingga Musyawarah Desa. Warga berkumpul menyampaikan kebutuhan, mengusulkan program, sekaligus berharap agar berbagai persoalan yang mereka hadapi dapat menjadi prioritas pembangunan pada tahun berikutnya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hanya sebagai dokumen administratif yang disusun setiap tahun untuk memenuhi kewajiban pemerintah desa. Padahal sesungguhnya, RKP Desa adalah dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan, penggunaan anggaran, hingga masa depan desa selama satu tahun ke depan.

Karena itu, memahami RKP Desa menjadi penting, bukan hanya bagi pemerintah desa dan BPD, tetapi juga bagi seluruh masyarakat. Sebab pembangunan desa yang baik selalu dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik lahir dari musyawarah yang melibatkan warga.

──────────── 🌿 ────────────

Apa Itu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa?

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Jika RPJM Desa menjadi arah pembangunan jangka menengah desa, maka RKP Desa menjadi rencana kerja tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa berubah menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, RPJM Desa disusun untuk periode delapan tahun sesuai masa jabatan kepala desa.

Sementara itu, RKP Desa tetap disusun setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Artinya, seluruh kegiatan yang akan dibiayai melalui APB Desa wajib terlebih dahulu tercantum dalam RKP Desa.

Baca Juga : 7 Kesalahan Pengelolaan BUMDes yang Sering Terjadi

──────────── 🌿 ────────────

Mengapa RKP Desa Sangat Penting?

Besarnya Dana Desa tidak otomatis menjamin pembangunan desa berjalan baik. Yang lebih menentukan adalah bagaimana desa merencanakan penggunaan anggaran tersebut.

Di sinilah pentingnya RKP Desa.

Melalui RKP Desa, pemerintah desa dapat menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Selain itu, RKP Desa juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan regulasi.

RKP Desa memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun.
  • Menjadi dasar penyusunan APB Desa.
  • Menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan desa.
  • Menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
  • Menjadi alat evaluasi kinerja pemerintah desa.
  • Menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Karena itu, kualitas RKP Desa sangat menentukan kualitas pembangunan desa itu sendiri.

Baca Juga : Indeks Desa 2026 dan Masa Depan Pembangunan Desa

──────────── 🌿 ────────────

Regulasi yang Mengatur RKP Desa

Penyusunan RKP Desa tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi yang menjadi pedoman.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Menteri Desa mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun.
  • Peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota yang mengatur pembangunan desa.

Regulasi tersebut menjadi landasan agar pembangunan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga : Pembangunan Desa: Antara Program Pemerintah dan Kekuatan Masyarakat

──────────── 🌿 ────────────

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah diatur dalam regulasi.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tahapan pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

Jumlah anggota tim harus ganjil dengan ketentuan:

  • Minimal 7 orang.
  • Maksimal 11 orang.

Keanggotaan tim biasanya berasal dari unsur:

  • Perangkat desa.
  • Kader pemberdayaan masyarakat.
  • Lembaga kemasyarakatan desa.
  • Tokoh masyarakat.
  • Unsur perempuan.
  • Unsur masyarakat lainnya yang dianggap mampu mendukung proses perencanaan.

Tim inilah yang akan memfasilitasi seluruh proses penyusunan RKP Desa hingga menghasilkan rancangan dokumen yang siap dibahas dalam Musrenbang Desa.

Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk Desa

Selanjutnya tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif desa serta berbagai program pembangunan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun pihak ketiga.

Tahapan ini penting agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah dan nasional.

Pencermatan RPJM Desa

Karena RKP Desa merupakan penjabaran tahunan RPJM Desa, maka seluruh kegiatan yang akan direncanakan harus mengacu pada dokumen RPJM Desa yang berlaku selama delapan tahun.

Dengan demikian pembangunan desa tetap memiliki kesinambungan dan arah yang jelas.

Musyawarah Desa

Musyawarah Desa menjadi forum paling penting dalam penyusunan RKP Desa.

Forum ini diselenggarakan oleh BPD dengan melibatkan:

  • Pemerintah desa.
  • Tokoh masyarakat.
  • Tokoh adat.
  • Tokoh agama.
  • Kelompok perempuan.
  • Kelompok pemuda.
  • Kelompok tani.
  • Kelompok nelayan.
  • Penyandang disabilitas.
  • Unsur masyarakat lainnya.

Dalam forum inilah berbagai usulan pembangunan dibahas dan diprioritaskan.

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa, Tim Penyusun menyusun rancangan RKP Desa yang memuat:

  • Prioritas kegiatan.
  • Sasaran kegiatan.
  • Lokasi kegiatan.
  • Perkiraan biaya.
  • Sumber pendanaan.

Musrenbang Desa

Rancangan RKP Desa kemudian dibahas kembali melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

Forum ini menjadi ruang penyepakatan akhir sebelum dokumen ditetapkan.

Penetapan RKP Desa

Setelah memperoleh kesepakatan bersama, kepala desa menetapkan RKP Desa melalui Peraturan Desa.

Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan APB Desa tahun berikutnya.

Baca Juga : Kepala Desa: Pemimpin Lokal yang Menentukan Masa Depan Desa

──────────── 🌿 ────────────

Semua Usulan Tidak Otomatis Masuk RKP Desa

Dalam setiap Musyawarah Desa biasanya muncul banyak usulan pembangunan.

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua usulan masyarakat dapat dimasukkan ke dalam RKP Desa.

Setelah dihimpun, seluruh usulan akan dipilah berdasarkan kewenangan pemerintahan.

Usulan yang Menjadi Kewenangan Desa

Usulan yang menjadi kewenangan desa akan dimasukkan ke dalam RKP Desa dan dapat dibiayai melalui APB Desa.

Misalnya:

  • Jalan lingkungan.
  • Drainase lingkungan.
  • Kegiatan Posyandu.
  • Ketahanan pangan desa.
  • Pembinaan PKK.
  • Pelatihan kelompok tani.
  • Penguatan BUM Desa.
  • Kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai prioritas pembangunan desa.

Usulan di Luar Kewenangan Desa Menjadi DU RKP Desa

Sementara itu, usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat tidak dapat dimasukkan ke dalam RKP Desa.

Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Desa.

Contohnya:

  • Jalan kabupaten.
  • Jalan provinsi.
  • Jembatan skala besar.
  • Irigasi kewenangan kabupaten.
  • Pembangunan rumah sakit.
  • Rehabilitasi sekolah negeri.
  • Program sektoral pemerintah daerah.

DU RKP Desa menjadi instrumen penting agar aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan meskipun bukan menjadi kewenangan desa.

DU RKP Desa Dibawa ke Musrenbang Kecamatan

Usulan yang tercantum dalam DU RKP Desa akan dibawa ke forum Musrenbang Kecamatan.

Selanjutnya usulan tersebut akan dibahas secara berjenjang melalui:

  • Musrenbang Kecamatan.
  • Forum Perangkat Daerah.
  • Musrenbang Kabupaten/Kota.
  • Musrenbang Provinsi.
  • Perencanaan pembangunan nasional.

Melalui mekanisme inilah aspirasi masyarakat desa dapat masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga : Cara Mendirikan BUMDes Sesuai Regulasi Terbaru Lengkap

──────────── 🌿 ────────────

Lima Bidang Dalam RKP Desa

Seluruh kegiatan dalam RKP Desa harus dikelompokkan ke dalam lima bidang pembangunan desa.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bidang ini mencakup kegiatan yang mendukung pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Bidang ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang ini berfokus pada pembinaan sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan ketertiban masyarakat.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang ini bertujuan meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat.

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Bidang ini digunakan untuk penanganan bencana, keadaan darurat, dan kondisi mendesak yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah desa.

──────────── 🌿 ────────────

Tim Verifikasi RKP Desa Menjaga Kualitas Perencanaan

Selain Tim Penyusun RKP Desa, terdapat pula Tim Verifikasi RKP Desa yang berfungsi memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan.

Tim Verifikasi disepakati dalam Musyawarah Desa sebagai bagian dari proses yang transparan dan partisipatif.

Jumlah anggota tim harus ganjil, yaitu:

  • 3 orang, atau
  • 5 orang, atau
  • 7 orang.

Tim verifikasi dapat berasal dari unsur:

Tenaga Pendamping Profesional

Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa yang memahami regulasi dan mekanisme pembangunan desa.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait

Terutama OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan usulan kegiatan dominan yang diajukan masyarakat.

Tokoh Masyarakat yang Memahami Regulasi Pemerintahan Nagari atau Desa

Tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman terhadap regulasi pembangunan desa dapat membantu memastikan usulan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim verifikasi bertugas menilai:

  • Kesesuaian dengan RPJM Desa.
  • Kesesuaian dengan kewenangan desa.
  • Kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana Desa.
  • Kelayakan teknis.
  • Kelayakan anggaran.
  • Potensi manfaat bagi masyarakat.

Melalui proses verifikasi, desa dapat menghindari program yang tidak sesuai regulasi atau sulit dilaksanakan.

Baca Juga : Regulasi Pengelolaan BUMDes: Panduan Lengkap PP 11 Tahun 2021

──────────── 🌿 ────────────

Sejauh Mana Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan RKP Desa?

RKP Desa pada dasarnya adalah dokumen milik masyarakat.

Karena itu masyarakat memiliki hak untuk:

  • Mengusulkan program.
  • Menyampaikan aspirasi.
  • Menghadiri musyawarah.
  • Memberikan masukan.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin baik kualitas perencanaan yang dihasilkan.

Sebaliknya, pembangunan yang hanya ditentukan oleh segelintir orang sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan warga secara menyeluruh.

Baca Juga : Badan Permusyawaratan Desa: Penjaga Demokrasi dan Aspirasi Warga

──────────── 🌿 ────────────

Dampak RKP Desa Bagi Masyarakat

RKP Desa yang disusun dengan baik akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di antaranya:

  • Infrastruktur yang lebih tepat sasaran.
  • Pelayanan publik yang lebih baik.
  • Peningkatan ekonomi masyarakat.
  • Penguatan ketahanan pangan.
  • Pengurangan kemiskinan.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat.
  • Pembangunan yang lebih berkelanjutan.

RKP Desa yang baik juga mampu mengurangi konflik sosial karena program pembangunan disusun melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

──────────── 🌿 ────────────

RKP Desa Adalah Masa Depan Nagari yang Sedang Ditulis Hari Ini

Pada akhirnya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa bukan sekadar dokumen tahunan yang harus diselesaikan setiap bulan Juni. RKP Desa adalah peta jalan pembangunan desa yang menentukan wajah nagari pada tahun-tahun mendatang.

Melalui RKP Desa, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama yang ikut menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di kampung halamannya sendiri.

Karena itu, setiap Musyawarah Desa sejatinya bukan sekadar forum formalitas. Ia adalah ruang demokrasi warga untuk memperjuangkan kebutuhan, menyampaikan gagasan, dan merancang masa depan desa secara bersama-sama.

Mari hadir, berpartisipasi, dan mengawal penyusunan RKP Desa. Sebab desa yang maju tidak lahir dari besarnya anggaran semata, melainkan dari perencanaan yang baik, partisipasi masyarakat yang kuat, serta komitmen bersama untuk membangun nagari dari bawah. Itulah hakikat pembangunan desa yang sesungguhnya: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk kesejahteraan masyarakat.

📖 Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad 2

Tentang Celoteh Nagari

Ruang berbagi cerita desa, data SDGs, stunting, BUMDes, dan dinamika pembangunan nagari.

Stunting Bukan Sekadar Angka

Di balik data stunting, ada cerita keluarga, layanan yang belum utuh, dan tanggung jawab bersama nagari.

Baca catatan stunting di Celoteh Nagari →