Celoteh Nagari - Masih banyak yang mengira pemeringkatan BUMDes hanya dinilai dari lima aspek. Padahal, anggapan ini keliru. Dalam Pemeringkatan BUMDes 2026, pemerintah secara tegas menetapkan tujuh aspek penilaian utama yang harus dipenuhi oleh setiap BUMDes dan BUMDes Bersama.
Kesalahan pemahaman ini bukan hal sepele. Jika pengelola BUMDes hanya berfokus pada sebagian aspek, maka hasil penilaian bisa tidak maksimal, bahkan berpotensi menurunkan status BUMDes itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pengelola desa untuk memahami secara utuh indikator penilaian yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, serta Kepmendesa PDTT Nomor 145 Tahun 2022, pemeringkatan dilakukan secara komprehensif, berbasis data, dan didukung dokumen yang dapat diverifikasi.
Maksud dan Tujuan Pemeringkatan BUMDes
Pemeringkatan BUMDes memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUMDes
- Menilai tata kelola dan profesionalisme pengelolaan
- Mengidentifikasi potensi dan kelemahan BUMDes
- Menjadi dasar pembinaan dan intervensi pemerintah
- Mendorong peningkatan kontribusi terhadap ekonomi desa
Dengan kata lain, pemeringkatan bukan sekadar penilaian, tetapi alat evaluasi untuk memastikan BUMDes berjalan secara berkelanjutan dan akuntabel.
Pemeringkatan BUMDes Tahun 2026 dilaksanakan melalui portal :
https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login
Tujuh Aspek Penilaian BUMDes Tahun 2026
Sesuai regulasi, terdapat 7 aspek utama yang menjadi dasar pemeringkatan:
1. Kelembagaan
Menilai legalitas dan struktur organisasi BUMDes.
Dokumen pendukung:
- Perdes pendirian BUMDes
- AD/ART
- SK pengelola
- Struktur organisasi
Menilai tata kelola dan kapasitas pengelola.
Dokumen pendukung:
- Rencana kerja (RKAP)
- SOP pengelolaan usaha
- Notulen rapat
- Profil pengelola
Menilai kinerja unit usaha dan keberlanjutannya.
Dokumen pendukung:
- Data unit usaha
- Laporan operasional usaha
- Inovasi produk/jasa
- Bukti transaksi usaha
Menilai jejaring kerja sama dengan pihak lain.
Dokumen pendukung:
- MoU/Perjanjian kerja sama
- Bukti kemitraan usaha
- Dokumen kolaborasi program
Menilai kekuatan aset dan struktur modal.
Dokumen pendukung:
- Daftar aset BUMDes
- Neraca keuangan
- Sumber penyertaan modal
- Bukti kepemilikan aset
Menilai transparansi dan tertib administrasi.
Dokumen pendukung:
- Laporan keuangan
- Laporan tahunan
- Buku kas umum
- Dokumentasi pelaporan
Menilai dampak ekonomi dan sosial BUMDes.
Dokumen pendukung:
- Laporan kontribusi PADes
- Data penyerapan tenaga kerja
- Program manfaat untuk masyarakat
- Dokumentasi dampak usaha
Dalam Kepmendesa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 ditegaskan bahwa seluruh aspek penilaian harus didukung oleh dokumen yang sah, terukur, dan dapat diverifikasi. Penilaian dilakukan menggunakan sistem skoring berbasis indikator, di mana:
- Setiap aspek memiliki indikator rinci
- Setiap indikator wajib didukung bukti dokumen
- Penilaian tidak hanya berbasis klaim, tetapi berbasis data faktual
- Hasil penilaian merupakan akumulasi skor dari seluruh aspek
Dengan demikian, kelengkapan dan kualitas dokumen menjadi faktor kunci dalam menentukan hasil pemeringkatan.
Mekanisme Pemeringkatan
Proses pemeringkatan dilakukan melalui tahapan:
- Pengisian data oleh pengelola BUMDes
- Verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah
- Penilaian berdasarkan indikator dan dokumen
- Penetapan hasil pemeringkatan
Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan data dan kesiapan administrasi BUMDes.
Hasil Pemeringkatan dan Status BUMDes
Hasil pemeringkatan akan menentukan status atau klasifikasi BUMDes, yang menggambarkan tingkat perkembangan dan kinerja, yaitu:
1. BUMDes Perintis
Baru berdiri atau masih tahap awal, dengan kelembagaan dan usaha yang belum optimal.
2. BUMDes Pemula
Sudah memiliki usaha, namun masih terbatas dan dalam tahap penguatan tata kelola.
3. BUMDes Berkembang
Usaha mulai stabil, administrasi lebih tertata, dan kontribusi ekonomi mulai terlihat.
4. BUMDes Maju
Memiliki usaha kuat, tata kelola profesional, serta memberikan dampak signifikan bagi desa dan masyarakat.
Status ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah pembinaan, dukungan program, dan penguatan BUMDes ke depan.
FAQ Seputar Pemeringkatan Pengisian BUMDes 2026
Q1: Apa nama akun (user name) yang digunakan oleh
BUM Desa?
Jawab: BUM Desa dan BUM Desa bersama menggunakan akun sesuai dengan yang digunakan pada sistem pendaftaran badan hukum
Q2: Bagaimana jika BUM Desa lupa email atau kata
sandi?
Jawab: Kata sandi dapat diperbaharui dengan mekanisme yang terdapat pada sistem pendaftaran badan hukum
Q3: Apa syarat BUM Desa bisa mengikuti
pemeringkatan?
Jawab: BUM Desa yang dapat mengikuti Pemeringkatan BUM Desa adalah yang sudah berbadan hukum
Q4: Siapa yang mengisi Data Pemeringkatan?
Jawab: Data diisi oleh personel BUM Desa dan didampingi oleh Pendamping
Lokal Desa
Q5: Bisakah satu BUM Desa memiliki lebih dari satu
pengajuan aktif?
Jawab: Tidak. Setiap BUM Desa hanya dapat memiliki satu pengajuan pemeringkatan BUM Desa.
Q6: Bagaimana Alur Utama Pemeringkatan BUM Desa?
Jawab: Alur utama pemeringkatan BUM Desa terdiri dari :
1) Melengkapi Profil: Mengisi data identitas, kategori usaha, dan lokasi
kantor;
2) Mengisi Kuesioner: Menjawab pertanyaan pada 7 aspek;
3) Submit & Verifikasi: Data akan ditinjau oleh Pendamping Desa dan Dinas PMD Kabupaten/Kota;
4) Hasil Peringkat: Penetapan hasil peringkat: Maju, Berkembang, Pemula,
atau Perintis.
Q7: Apakah data kuesioner tersimpan otomatis?
Jawab: Ya. Sistem menggunakan fitur auto-save dengan delay 1.5 detik setelah perubahan terakhir. Indikator "Menyimpan..." dan "Tersimpan" ditampilkan di bagian atas formulir. Pengguna tidak perlu klik tombol simpan secara manual.
Q8: Jika BUM Desa mengalami kendala dalam pengisian
apa yang harus dilakukan?
Jawab: BUM Desa dapat berkonsultasi dengan TPP atau dapat bertanya ke Kemendesa PDT melalui kontak narahubung sesuai dengan yang terdapat di surat.
Q9: Sampai kapan batas waktu BUM Desa dapat mengisi
Data?
Jawab: Pengisian data dapat dilakukan oleh BUM Desa sampai Batas Waktu Pendaftaran yang ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan dari Kementerian Desa dan PDT
Q10: Apa saja yang akan dinilai dalam
pemeringkatan?
Jawab: Bagaimana BUM Desa mengetahui progres pemeringkatannya?
Q11: Apa yang harus dilakukan jika jawaban salah
setelah pengajuan dikirim?
Jawab: Jika pengajuan sudah dikirim (status Terkirim atau Sedang Direview), perubahan jawaban dapat dilaksanakan dengan meminta verifikator pemeringkatan untuk menolak pengajuan.
Q12: Bagaimana mekanismenya jika BUM Desa jika akan
melakukan pembaharuan data pada masa pendaftaran?
Jawab:
1) Apabila proses pemeringkatan sampai pada akun Pendamping Desa, Pendamping Desa dapat menolak verifikasi data dengan catatan tertentu;
2) Apabila proses pemeringkatan sampai pada akun Dinas PMD Kabupaten/Kota, Dinas PMD Kabupaten/Kota dapat menolak data dengan catatan tertentu dan penolakan langsung ditujukan ke akun BUM Desa;
3) Apabila data pemeringkatan sampai ke Pusat sebagai verifikator tingkat akhir, disediakan menu untuk permintaan perubahan data dengan konfirmasi email. BUM Desa meminta untuk perubahan data, Admin melaksanakan approval, sistem mengirim kode untuk mengizinkan pelaksanaan perubahan oleh BUM Desa;
4) Setelah BUM Desa melakukan pengisian data, selanjutnya verifikasi pembaruan data kembali ke poin 1.
Q13: Berapa batas ukuran foto kantor yang
diizinkan?
Jawab: Ukuran file foto maksimal adalah 2 MB. Format yang didukung adalah JPG dan PNG. Jika foto terlalu besar, kompres terlebih dahulu menggunakan aplikasi kompresi gambar sebelum diunggah.
Q14: Mengapa koordinat lokasi tidak terdeteksi
otomatis?
Jawab: Beberapa kemungkinan penyebab: (1) Izin akses lokasi browser belum diberikan — klik ikon kunci di address bar browser dan izinkan akses lokasi; (2) Sinyal GPS lemah — coba di tempat terbuka; (3) Browser tidak mendukung geolocation — coba browser lain.
Q15: Apa saja yang akan dinilai dalam
pemeringkatan?
Jawab:
Penilaian pemeringkatan terdiri dari 7 Aspek sebagai berikut:
1) Kelembagaan
2) Manajemen
3) Kegiatan Usaha/Unit Usaha
4) Kerjasama/Kemitraan
5) Aset dan Permodalan
6) Administrasi, Laporan Keuangan dan Akuntabilitas
7) Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyaraakat Desa
Variabel dan indikator sesuai dengan Kepmendesa PDTT No. 145 Tahun 2022
Q16: Apa saja yang menjadi Kategori Usaha BUM Desa?
Jawab:
Pilihan kategori usaha utama dan pendukung terdiri dari:
1) Pelayanan Publik
2) Perdagangan dan Jasa Umum
3) Budidaya Pertanian
4) Pariwisata
5) LKD/Simpan Pinjam
6) Pengolahan dan Manufaktur
7) Pertambangan
Q17: Apa perbedaan kategori usaha bidang Pelayanan
Publik dengan Jasa Umum?
Jawab: Usaha pelayanan publik adalah usaha yang dijalankan oleh BUM Desa dalam sektor pelayanan umum seperti penyediaan air bersih (PAMSIMAS/PAM Desa), penyediaan listrik desa, penyediaan transportasi, tambatan perahu, terminal desa, pasar desa serta pengelolaan fasilitas umum lainnya.
Kegiatan usaha ini semaksimal mungkin melaksanakan layanan bagi masyarakat dibandingkan dengan mendapatkan keuntungan/profit. Usaha jasa umum adalah usaha yang melaksanakan layanan umum, namun lebih berorientasi pada keuntungan/profit. Contoh: Mesin EDC, PPOB, pengelolaan gedung olahraga, kolam pancing, parkir
Q18: Apa yang dimaksud dengan Kategori Usaha Utama?
Jawab: Kegiatan usaha utama adalah kegiatan usaha yang menghasilkan
omzet yang paling besar. Khusus untuk BUM Desa bersama Lkd (eks pengelola DBM
Eks PNPM-MPd), kategori usaha utamanya harus LKD/Simpan Pinjam.
Q19: Bagaimana jika BUM Desa memiliki lebih dari 1
kegiatan usaha?
Jawab:
Jika BUM Desa memiliki lebih dari 1 usaha, wajib memilih salah satu saebagai kegiatan usaha utama dan yang lainnya dipilih pada kategori usaha pendukung (dapat memilih lebih dari satu)
Pilihan kategori usaha utama akan membedakan menu kuesioner pada aspek:
1) Usaha dan/atau unit usaha;
2) Kerja sama/ Kemitraan; dan
3) Aset dan Permodalan;
4) Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa.
Q20: Jika BUM Desa memiliki usaha di bidang perkebunan, peternakan dan/atau perikanan maka akan dikategorikan sebagai usaha apa?
Jawab: Untuk kegiatan usaha di bidang perkebunan, peternakan dan/atau perikanan maka akan dikategorikan sebagai usaha Budidaya Pertanian
Q21: Apakah formulai peniliaian untuk semua jenis
kegiatan usaha sama?
Jawab: Tidak. Pada kegiatan usaha utama BUM Desa yang bergerak pada bidang (1) Pariwisata; (2) LKD/Simpan-pinjam; Budidaya Pertanian, dan (3) Pengelolahan dan Manufaktur, terdapat perbedaan pertanyaan dan penilain untuk aspek usaha/unit usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, dan Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa.
Q22: Apa Wewenang Dinas PMD Provinsi?
Jawab:
a. Pada saat pendaftaran: dapat melihat progres pengisian dan
nilai-nilai isian kuesioner.
b. Setelah penetapan hasil pemeringkatan: dapat melihat dan mengambil data BUM Desa, skor, dan status pemeringkatan BUM Desa pada wilayah provinsinya.
Q23: Apa Wewenang Dinas PMD Kabupaten/Kota?
Jawab:
1) Melaksanakan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap data terpilih (Jumlah BUM Desa, modal, aset, omzet, laba, kontribusi PADes, dan jumlah tenaga kerja BUM Desa);
2) Mengunduh data dalam progres pengisian;
3) Setelah penetapan hasil pemeringkatan: mengunduh data BUM Desa, skor, dan status pemeringkatan BUM Desa pada wilayah kabupaten/kotanya
Q24: Apa Wewenang TPP TAPM Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Jawab: Melihat data progres pengisian, skor dan klasifikasi pemeringkatan BUM Desa pada wilayah provinsi dan kabupaten/kotanya
Q25: Apa wewenang pendamping Desa (TPP Kecamatan)?
Jawab:
1) Melaksanakan verifikasi data pada wilayah kecamatannya untuk semua
kuesioner;
2) Melihat progres pendaftaran pada wilayah kecamatannya;
3) Mengambil data pemeringkatan dan data BUM Desa pada saat progres pengisian data pemeringkatan dan setelah penetapan hasil pemeringkatan pada wilayah kecamatannya.
Q26: Apa wewenang Pendamping Lokal Desa (PLD)?
Jawab:
1) Membantu BUM Desa dalam mengisi kuesioner pemeringkatan BUM Desa (Akun PLD tidak disediakan karena langsung mendampingi BUM Desa dalam penyipan dan pengisian data)
2) Membantu memastikan data yang diisi BUM Desa sesuai dengan fakta
lapangan
━━━
🌾
Celoteh
Nagari 🌾 ━━━
Penutup : Pemeringkatan untuk peningkatan Kinerja BUMDes dan BUMDes Bersama
Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama tahun 2026 harus dipahami sebagai momentum evaluasi dan perbaikan, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan memahami tujuh aspek penilaian beserta dokumen pendukungnya, serta mengacu pada Kepmendesa 145 Tahun 2022, pengelola BUMDes dapat mempersiapkan diri secara lebih optimal.
Pada akhirnya, tujuan utama dari pemeringkatan adalah memastikan BUMDes benar-benar hadir sebagai pilar ekonomi desa yang profesional, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
📖 Baca Juga

